Lapas Klas I Madiun Usulkan 369 Napi Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

0
164

Madiun, restorasihukum.com – Hari kemerdekaan RI, yang jatuh tanggal 17 Agustus menjadi salah satu hari yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan di Lapas Klas 1 Madiun. Apalagi kalau bukan soal pemotongan masa tahanan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun, tahun ini mengusulkan 369 narapidana untuk mendapat remisi kemerdekaan atau pengurangan masa pidana saat peringatan HUT ke-73 kemerdekaan bangsa Indonesia.

SK remisi nantinya diserahkan saat upacara pada 17 Agustus nanti, syarat napi untuk mendapat remisi diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran.

“Syarat tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi,” Ucap Suharman, Kepala Lapas Klas I Madiun.

“Napi juga mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas, dengan predikat baik serta menjalani masa pidana lebih 6 bulan,” kata Suharman.

Pemberian remisi ini merupakan hak narapidana, untuk bisa segera kembali ke masyarakat. Meski begitu, napi penerima remisi nantinya harus menjaga tindakannya jika bebas dan kembali ke masyarakat agar tidak tersangkut dengan kasus hukum kembali. (yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here