Bali, restorasihukum.com – Limbah fly ash sisa hasil pembakaran batu bara dari PT. General Energi Bali, PLTU Celukan Bawang 3 x 142 MW dengan Alamat : Celukan Bawang, Gerokgak, Kabupaten Buleleng – Bali dijual di Kabupaten Malang Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi,Mulyadi yang bertanggung jawab dalam limbah dari PT General Energi Bali, menyampaikan bahwa tidak mengetahui kalau limbah fly asu tersebut dijual, beliau akan cek kebenarannya, melalui pesan singkat whatsapp ” Terima kasih informasinya, kami sedang melakukan check dan konfirmasi. Waah saya tidak tahu pak…karna kami sedang chek informasinya..” Ungkapnya singkat.
Menurut informasi yang dihimpun tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com bahwa limbah dari PT GEB dijual wilayah Kabupaten Malang, sedangkan dari PT GEB sudah diberikan kompensasi untuk pemusnahan limbah tersebut.
Namun saat dikonfirmasi terkait pemusnahan limbah tersebut ke PT apa Bapak Mutasi tidak memberikan keterangan sedikit pun hingga berita ini diterbitkan.
Kuat dugaan Bapak Mulyadi sudah mengetahui akan transaksi jual beli limbah fly ash tersebut, pasalnya sejak informasi penjualan limbah di Kabupaten Malang hingga saat ini masih berlangsung dan belum ada tindakan nyata yang dilakukan pihak PT General Energi Bali. (red)









