Surabaya, restorasihukum.com – PT Sari Mas Permai merupakan perusahaan industri pengolahan minyak nabati dengan bahan baku kelapa dan kelapa sawit, dengan Bentoel dan Welcolin sebagai merek dagang, telah beroperasi selama lebih dari 33 tahun dengan pelanggan utama perusahaan nasional dan multinasional di bidang kosmetik, bahan kimia dan makanan.
Berbasis di kota Surabaya, PT Sari Mas Permai memiliki lebih dari 300 karyawan dengan keahlian di setiap perusahaan bagian standar operasional dengan produksi kopra divisi expeller, refinery, fractination, dan ekstraksi.
Namun dalam keberhasilannya selama lebih dari 33 tahun terakhir tidak menutup kemungkinan memiliki persoalan yang harus terselesaikan degan tidak mengurangi nilai nilai dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sebagai imbal balik dari keuntungan yang didapatkan selama perusahaan berdiri dan beroperasi, bukan hanya mementingkan profit semata tanpa menghiraukan lingkungan.
Diduga kuat penanganan limbahnya sampai saat ini masih melanggar hukum, pasalnya limbah jenis speen bleacing eart yang dibuang (dumping) wilayah warugunung Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya adalah milik PT Sari Mas Permai yang orang bisa menyebut PT SMP.
Hal ini bukan tanpa alasan untuk tidak diberitakan, menurut warga sekitar lokasi yang namanya enggan dikorankan menyampaikan ” Pembuangan limbah itu sudah lama pak, bahkan dulu sempat didatangi orang berseragam dinas dan juga informasinya ada dari polres maupun polda. Namun sampai saat ini pembuangan juga sering terjadi dengan waktu yang tidak pasti, kadang pagi hari, kadang malam hari, begitu juga waktu lain yang pasti waktunya tidak bisa diprediksi.” Ungkapnya.
Kalau dilihat dari lokasi dumping, informasi masyarakat ini mendekati benar, pasalnya saat restorasihukum.com bersama tim kelokasi terlihat ada bekas beberapa tempat yang sepertinya baru saja dilakukan pembuangan, namun sayangnya tidak bertemu langsung saat truk membuang dilokasi meskipun ditunggu beberapa waktu lamanya. (rd/tim)









