Limbah PT Adiprima Suraprinta Diangkut Tidak Sesuai Prosedur Ketentuan KLH

0
188

Gresik, restorasihukum.com – Dalam kehidupan sehari hari disadari atau tidak kita sering bersinggungan  dengan berbagai bahan berbahaya dan beracun (B3) hasil dari sisa produksi ataupun aktivitas suatu perusahaan, tidak menutup kemungkinan membahayakan bagi keselamatan kita maupun makhluk hidup sekitar.

          Kita sebagai masyarakat diwajibkan mengenal pengertian, jenis dan cara pengelolaan limbah dengan benar itu akan memberikan dampak positif yang berkepanjangan untuk kelangsungan penyelamatan terhadap kelangsungan hidup manusia dan lingkungan serta makluk hidup yang ada di bumi tercinta ini.

           Diduga PT Adiprima Suraprinta berkedudukan di Kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik menggunakan transportir  yang melanggar ketentuan rekomondasi KLH (Kementerian Lingkungan Hidup). Yaitu melakukan penempatan limbah B3 tanpa kemasan dalam pengangkutannya sesuai keamanan dari limbah yang diangkut, terhadap kemungkinan terguling, tumpah atau tercecer pada saat diperjalanan.

            Kenyataan dilapangan ditemukan adanya penyalagunaan tersebut oleh tim media restorasihukum.com adanya limbah yang tercecer di sepanjang jalan dari Kabupaten Gresik menuju Kabupaten Kediri nopolnya S 9207 US, S 9208 US dan S 9209 US artinya transportir yang diketahui PT Putra Jaya Sejahtera Abadi kuat dugaan tidak melakukan kewajiban sebagai perusahaan tranportir limbah sesuai spesifikasi alat angkut. Serta tanpa memperhatikan kompatibilitas limbah B3 sebagai tercantum rekomondasi KLH. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here