Loembini Yang Dulunya Di Kesehatan Sekarang Direktur RSUD Bangil Tidak Bisa Dikonfirmasi

0
166

Pasuruan, restorasihukum.com – Dugaan kuat dilapangan untuk Proyek Pengurugkan Puskesmas Grati yang bersumber Dana dari Anggaran APBD 2016 Kabupaten Pasuruan dengan Nilai Kontrak sebesar RP.4.910.704.000.00 yang di kerjakan oleh PT Kharisma Bina Kontruksi banyak kejanggalan di lapangan dalam pekerjaannya.

           Proyek pengurugkan Puskesmas Grati Kabupaten Pasuruan, adalah pekerjaan tahun 2016 yang lalu, dan dugaan dilapangan tidak sesuai speck pada RAB yang ada. Suatu misal dugaan yang kami temukan dilapangan dari teras disisi selatan dan sisi utara, untuk pengurugkannya tidak berimbang juga tidak sama rata dalam pengurugkannya dan untuk kwalitas atau mutu dalam pemadatan hanya maksimal buat pekerjaannya.

          “Proyek Pengurugkan Puskesmas Grati, adalah uang rakyat yang diperuntuhkan dan anggaran dari APBD 2016 Kabupaten Pasuruan, Dimana letak negara kita bila pemimpinnya yang gak benar dan gak pecus menjadi pemimpin, hanya dalam pikiran di otaknya uang, uang dan uang.

           Sebelumnya untuk berita ini suda diberitakan oleh Koran Restorasi Hukum, Loembini yang sekarang ini menjabat sebagai Direktur Utama di RSUD Bangil juga sering marah-marah dikantornya dan tim Restorasi Hukum pun juga tidak bisa menemuinya bahkan menghubungi lewat telefon soluler hp nya tidak aktif tidak bisa dikomunikasi.

          Loembini sipemarah menjelaskan, untuk pengurugkan Puskesmas Grati saya tidak tahu itu suda ada yang menanganinya dan yang menanganinya adalah (PPK) Pejabat Pembuat Komidmen juga Kontraktor selaku yang ngerjakan kegiatan tersebut.

         Malahan untuk pekerjaan pengurugkan grati kita juga ada pendampingan dari pihak Kejaksaan Negri Bangil, Kalau mau dilaporkan-laporkan saja monggo dengan suara bising sampai-sampai pihak media Restorasi Hukum dikerumuni pegawai RSUD Bangil. Jelasnya sambil ditinggal pergi.

        “Tambahan untuk Loembini diwaktu meninggalkan pihak media masih banyak urusan saya yang saya selesekan mas,” pungkasnya.

 
          Kasi Intel Agus Hariyono Kejaksaan Negri Bangi menjelaskan, Untuk masalah Pengurugkan Puskesmas Grati, kami pun juga diminta untuk pendampingan pekerjaan tersebut dan untuk pendampingan mulai dari tahap pelelangan sampai tahap pelaksanaannya.

          “Kalau teman-teman Media ada yang menyatakan indikasi ada penyimpangan, penyimpangannya itu dari mana, Dan dasar kita bila menyimpulkan dengan adanya penyimpangan kita harus mengetahui Spec berdasarkan RAB. Kamipun juga diminta oleh Yuser terkait untuk pendampinga pengurugkan tersebut, Juga untuk ketebalan elepasinya kemudian sistem yang bagemana levelingnya,” jelasnya.

           Lebih lanjut Agus menjelaskan, Maka dari itu, Dengan adanya indikasi dalam suatu persoalan itu dari banyak aspek dan memang saya akui banyak laporan-laporan masuk yang kami terima, Tapi bukan laporan hanya sekedar informasi. Untuk ketebalan tersebut kita melihat dari pandangan Fisual atau pandangan Tumpuran, ada DPL lapasinya dalam pandangan Fisual.

           Bila kita melihat dari sisi utara dan selatan seolah-olah lebih tinggi di ujung sisi selatan, maka dari itu kita harus bisa melihat dari titik nol, dan titik nol itu dari mana ada di jalan raya untuk mengukur ketebalan tersebut dan untuk mengukur ketebalan harus pake alat dan nama alatnya adalah Fildolit baru kita bisa mengecek dalam ketebalan berapa-berapnya. Kemudian dari titik nol kita mengukur untuk ketebalannya. Kemudian Koefisien dari pada Elepasinya, kalo sekilas dari pandangan terlalu berdampak, rusak golongan cino kalo seperti itu.

           Lebih lanjut, Terkait pengurugkan Puskesmas Grati, Pihak Kejaksaan Negri Bangil dalam pelaksanaannya pihaknya juga ada dilokasi lapangan, Bukan tiba-tiba informasi tersebut kita tlaan.

           Bila untuk proses lelang pengurugkan puskesmas grati juga menjalankan PEMPRES No.54 tahun 2010 sampai perubahannya No.4 tahun 2015. Apabila dalam suatu lelang maka peserta lelang bisa mengajukan hak sangga dan hak sangga juga suda dilakukan oleh PT AQSAT Abadi dan PT Seribu Bulan Sakti terkait dengan SBO nya, Bahkan suda dijawab oleh ULP.

           Selanjutnya, Untuk ketentuan barang dan jasa juga suda dilalui, Juga dalam pelaksanaannya seperti itu, disamping juga itu juga ada hasil tes dari Akademi dan UTN,” pungkasnya. Rabu. 22-3-2017

           Di sisi lain Togi Vikner Nababan penggiat LSM Perkasa menjelaskan, Dari hasil investigasi dilapangan dugaan kami ada indikasi dalam proyek tersebut dan  banyak penyimpangan, mulai dari kwualitas dan mutu untuk bahan matrialnya tidak sesuai spesifikasi juga pengurangan volume,” tegas Nababan pria berpenampilan keren.

           Lebih lanjut Togi Nababan menjelaskan, Sesuai Per Undang-undangan kita juga harus mengingat referensinya. Sesuai Dengan Undang-undan RI No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). UU RI 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Republik Indonesia yang bersih dan bebas dari KKN. PP RI No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan KKN. PP RI No. 29 tahun 2000 Pasal 34 tentang kesalahan pengguna jasa maupun penyediaan jasa. PREPRES tahun 2010 tentang pedoman pengadaan barang/jasa maupun pemerintah  dan keputusan Presiden RI No.12 tahun 1999 tentang penyusunan penerapan dan pengawasan SNI,” jelasnya.(pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here