Mendagri Dorong Optimalisasi Huntara bagi Pengungsi Pascabencana di Sumatera

0
78

Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong optimalisasi pemanfaatan hunian sementara (huntara) bagi para pengungsi yang masih tinggal di tenda akibat bencana di wilayah Sumatera. Hal ini disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait percepatan penanganan pengungsi pascabencana di Sumatera yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Kamis (5/3/2026).

Menurut Tito, pengelolaan pengungsi dapat dilakukan dengan memaksimalkan huntara yang telah tersedia, termasuk memindahkan pengungsi dari tenda ke lokasi huntara lain yang masih memiliki kapasitas.

“Yang di tenda ini bisa dimasukkan ke tempat titik lain yang huntaranya kelebihan. Saya lihat triknya seperti itu,” ujar Tito.

Ia menegaskan bahwa pengungsi yang masih tinggal di tenda menjadi prioritas utama pemerintah dalam penanganan pascabencana. Sementara itu, pengungsi yang menempati fasilitas lain seperti gedung pemerintah atau meunasah dapat ditangani pada tahap selanjutnya.

“Kalau yang di tenda memang harapan dari masyarakat, dari kepala daerah, yang di tenda ini yang jadi prioritas,” ujarnya.

Tito juga menyoroti beberapa daerah yang masih membutuhkan tambahan pembangunan huntara karena jumlah pengungsi yang cukup besar. Salah satunya adalah Kabupaten Aceh Tamiang yang dinilai masih kekurangan fasilitas tersebut.

“Tamiang ini cukup banyak jumlahnya. Dan kemudian huntaranya kurang memang,” tambahnya.

Selain itu, Tito meminta pemetaan yang lebih jelas terkait pembangunan huntara yang berasal dari berbagai sumber pendanaan. Pemetaan ini diperlukan agar pemerintah memiliki data akurat mengenai jumlah huntara yang sudah dibangun maupun yang masih direncanakan.

Menurutnya, data tersebut penting sebagai bahan laporan kepada Presiden terkait perkembangan penanganan dan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.

Langkah ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Jadi kita biar tahu juga berapa yang dibuat oleh BNPB, berapa yang dibuat oleh Danantara, dan berapa yang dibuat oleh Kementerian PU. Nanti pada saat kita melaporkan kepada Pak Presiden, karena setiap dua bulan sesuai Keppres melaporkan ke Pak Presiden,” ujar Tito.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here