Nias Barat, restorasihukum.com – Dana operasional pengadaan Kapal Pariwisata dialihkan untuk pilkada Nias Barat tahun 2015, disinyalir Bupati dan DPRD Nias Barat main mata. (06/05).
Kapal bantuan direktorat Jenderal pengembangan Daerah tertentu kementerian Desa pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2015 akhirnya tiba juga di Kepulauan Nias tepatnya di Nias Barat, sekira tanggal (26/02/2016).
Oleh karena terkendala beberapa Hal teknis yang tidak memungkinkan kapal tersebut berlabuh di Dermaga Sirombu Kabupaten Nias Barat, akhirnya kapal ini berlabuh di Dermaga Teluk Dalam dan saat ini kapal tersebut tengah bersandar di pantai baloho Kabupaten Nias Selatan – Sumatera Utara.
Serah terima kapal tersebut antara pihak rekanan dari pusat dengan pemerintah Kabupaten Nias Barat diwakili oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Hezisokhi Gulo, S.Ag.
Kapal berkapasitas 10 pk, jenis fiber ini bernilai sebesar 1,8 miliyar rupiah mampu mengangkut penumpang sebanyak 20 orang, diberikan dengan cuma-cuma kepada pemerintah Kabupaten Nias Barat berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (dishub) Nias Barat tahun 2015.
Sementara anggaran operasional pengadaan kapal tersebut sudah disediakan oleh pemerintah Daerah Nias Barat yang telah disetujui oleh DPRD Nias Barat bahkan sudah masuk dalam daftar pengguna anggaran (DPA) DISHUB Kabupaten Nias Barat.
Namun sangat disayangkan dana tersebut telah dialihkan untuk biaya pilkada 2015 tanpa melalui mekanisme prosedur hukum yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan kapal pariwisata tersebut tidak dapat dibawa dari Nias Selatan ke Kabupaten Nias Barat akibat pengalihan dana tersebut.
Ditemui dikantornya pada hari Selasa (19/04/2016), Kadis Perhubungan Haogoaro Gulo, S.Ag, kepada Wartawan mengakui hal tersebut,
“Ya?memang betul dana Operasional Pengadaan Kapal Pariwisata sebesar Rp. 100 juta telah dialihkan untuk biaya Pilkada Nias Barat 2015”.
Tim investigasi menanyakan atas dasar apa Dana operasional tersebut dialihkan ke biaya Pilkada? Kadishub Haogoaro Gulo, S.Ag, mengatakan atas petunjuk Bapak Bupati A.A Gulo, dan telah diketahui oleh DPRD Nias Barat. ucap kadishub haogoaro gulo.
Ditempat terpisah Ketua LPI Tipikor Kepulauan Nias Edi Lase, kepada restorasihukum.com, mengatakan “pertama bahwa masyarakat Nias Barat sangat dirugikan akibat bersandarnya kapal pariwisata di Nias Selatan berbulan-bulan”.
Lanjut E. Lase, pemerintah kabupaten Nias Barat serta DPRD terlalu nekat mengalihkan dana Operasional kapal pariwisata untuk biaya pilkada tanpa melalui mekanisme serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Apa pun yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat tentu sudah diperhitungkan resikonya, ucap E. Lase. (A-01)









