Surabaya, restorasihukum.com – Seperti diketahui, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Verdianto I.B menghimbau masyarakat untuk lebih teliti ketika pihak Kepolisian melakukan razia. Ini disebabkan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan yang resmi dapat dilakukan atas dasar Sprint (Surat perintah).
Dan untuk warga yang bingung dengan adanya razia kendaraan, Verdianto menjelaskan bisa menanyakan mengenai surat perintah pengadaan operasi. Sebab pihak berwenang tidak boleh menyembunyikan hal tersebut dari masyarakat.
“Kalau polisi bekerja dan menemukan kekeliruan (kesalahan) itu harus dilakukan penindakan. Wajib menindak, kalau tidak itu malah keliru,” tegasnya.
Sementara terkait hal ini, Menurut irjen Pol Anas Yusuf kepada wartawan usai apel mengatakan bahwa, ,”Polisi terutama polantas, dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apabila dia (masyarakat) melanggar peraturan lalulintas, maka wajib dan itu merupakan tugas polisi untuk menindak,” Ungkap Petinggi di jajaran Polda Jatim ini.
Namun beda hal dengan polantas polsek Kenjeran Surabaya diduga sering melakukan Operasi multi fungi, diakses jalan Suramadu baik di siang maupun malam hari, mereka telah merendahkan profesi wartawan, dengan nada angkuh salah satu oknum polantas polsek Kenjeran yang bernama Hadi S. menyampaikan bahwa wartawan meminta jatah ke pada polisi, padahal pada waktu itu rekan dari media di Surabaya baru sampai untuk lakukan liputan dilokasi operasi.
Yang paling ganjil saat operasi di laksanakan pada malam hari dijalur Suramadu, polantas polsek Kenjeran tersebut kayak petak umpet dengan media yang akan gabung untuk melakukan liputan pada saat operasi tersebut dilaksanakan, ” diduga ada keganjilan saat operasi dilaksanakan “.
Contoh operasi baru dimulai 10 menit berjalan di akses jalan Suramadu yang dilakukan oleh polantas polsek Kenjeran, ketika wartawan datang untuk liputan, ngak lama kemudian mereka membubarkan operasi tersebut dengan muka cemberut.
Tindakan tersebut sangat disayangkan, karena tujuan wartawan untuk meliput kegiatan Operasi Patuh yang diadakan Polsek Kenjeran, tidak mendapatkan berita sesuai tugas pokok pers. Tetapi apa yang didapat, kemarahan salah satu oknum anggota lantas polsek Kenjeran yang merasa terganggu akan kedatangan wartawan untuk liputan.
Seperti yang disebutkan dalam PP No 42 Tahun 1993, Pasal 15 bahwa disebutkan razia yang sah harus dilengkapi papan pemberitahuan kalau sedang ada operasi dari polri yang diletakkan minimal 100 meter sebelum lokasi operasi dilaksanakan.
Pasal 13, harus ada surat tugas. Sebelum menunjukkan SIM dan STNK, suruh polisi menunjukkan surat tugasnya. Dan apabila tidak menunjukan surat tersebut segera catat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) atau pengaduan Online di Website Div Propam Polri.
“Kalau resmi ada surat perintah operasi (razia) sehingga jelas kapan waktu, tempat dan biaya yang dikeluarkan. Terorganisir dan terstruktur. Tetapi yang saya dapatkan dilapangan, mereka tidak bisa menunjukan sprint tersebut,” ungkap Sekjen LSM LASBANDRA H.Rahmad Sh
Dengan nada yang lantang, Rahmad mengatakan jika polisi tersebut sudah menyalahi aturan kode etik POLRI. Yang tertera dalam Putusan Kapolri no 7 tahun 2006 kode etik ke-anggotaannya. Yakni menyalahi atau menyimpang dari prosedur tugas sebagai anggota polri, Bertutur kata kasar Dan Bernada Kemarahan. Serta bersikap Mencari Kesalahan Masyarakat.” Unkapnya”. (Rd/Cdr)









