YOGYAKARTA restorasihukum.com – Jadi bandar narkoba, seorang alumnus fakultas hukum salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Yogyakarta ditangkap polisi. Pria berinisial ZR, warga Gondomanan, Kota Yogyakarta ditangkap bersama barang bukti 2,7 kilogram ganja. Ganja tersebut ditemukan polisi di rumah kontrakan ZR di wilayah Gamping, Sleman. Namun berdasarkan hal tes urine, ZR negatif mengonsumsi ganja.
“Test urinenya negatif, dia tidak mengkonsumsi narkoba. Kesehariannya dia tidak merokok, tapi mengedarkan ganja,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Topo Subroto kepada RHN, Minggu (28/9/2014).
Dari pengakuan ZR, kata Topo, dia sudah 18 bulan menjadi bandar. Ganja dipasok dari Jakarta lewat jalur darat dengan jumlah empat kilogram per dua bulan. Kemudian ganja dijual dalam paketan kecil. Polisi juga menangkap pengedar lain berinisial SY (47) yang merupakan jariangan ZR. SY sendiri yang adalah tetangga ZR. Berdasarkan hasil tes urine, SY terdeteksi sebagai pemakai ganja. “Selain pemakai, dia juga pengedar. Barang bukti berupa ganja yang kami amankan dari tangan dia kurang lebih 15.8 gram,” urainya.
Topo menjelaskan, tertangkapnya dua pengedar ganja itu setelah polisi menangkap seorang pecandu berinisial HS (52) warga Janturan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Ganja seberat 7,2 gram diamankan dari tangannya. “Kalau HS ini pemakai, dia bukan pengedar. Dari keterangan dia, kami berhasil mengungkap dua bandar narkoba,” katanya.(Red)











