PDIP Desak Bupati Jalankan Tertib Administrasi Aset Pemkab Jember

0
228

Jember, restorasihukum.com – Tak lepas dari opini wajar dengan pengecualian yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menilai Bupati MZA Djalal tak menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI.

     Juru bicara Fraksi PDIP, Danang Kurniawan mengatakan, “Kesimpulan sementara, tidak ada upaya perbaikan atas opini 2013 pada 2014”.

     Menurut Danang, Salah satu yang disoroti BPK adalah masalah aset. Dalam hal ini Fraksi PDIP mendesak Bupati MZA Djalal mengoptimalkan segera pengelolaan piutang dan menjalankan tertib administrasi aset-aset Pemkab Jember.

     Selain itu Bupati juga diminta menyelesaikan persoalan aset yang berstatus sengketa. Dan harus lebih mempersiapkan sumber daya manusia menuju penerapan laporan keuangan berbasis akrual.  “Ini agar di kemudian tidak terjadi persoalan dengan berbagai pihak,” papar Danang.

     Pelaporan keuangan berbasis akrual ini, Danar menambahkan bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 64 Tahun 2010. “Data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap APBD 2014 menunjukkan, hanya 0,15 persen sumber daya manusia Pemkab yang memiliki latar belakang pendidikan akuntansi yang tersebar hanya di 11,1 persen satuan kerja,” imbuhnya.

     Untuk itu dalam hal ini, Fraksi PDIP menekankan agar Pemkab mempersiapkan diri agar dikemudian hari tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang melanggar hukum, lantaran  ketidakmampuan sumber daya manusia yang tersedia.(has)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here