Surabaya restorasihukum.com – Seluruh aktivitas pembangunan tempat wisata di seluruh Kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) di hentikan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya.
Tindakan tegas itu di ambil karena PT. Tirta Agung Prakarsa Makmur selaku pengembang tidak mempunyai izin dan selain itu lokasinya berada di kawasan Konservasi Hutan Mangrove.
Kepala Satpol PP Surabaya, mengatakan,”pembangunan dermaga itu berada di kawasan konservaasi hutan mangrove. Padahal jelas aturannya, dilarang melakukan aktvitas pembangunan”.
Selain Satpol PP Surabaya penghentian proyek ini juga melibatkan aparat Kecamatan Rungkut. Para pekerja yang sedang membangun kompleks kolam renang, arena bermain anak, tempat out bond langsung menghentikan aktvitasnya.
Kegiatan penghentian ini berjalan lancar dan petugas pun langsung menempel kertas bertanda silang di bangunan tersebut yang artinya dilarang melakukan pembangunan.
Ridwan Mubarun, selaku camat rungkut mengatakan pihaknya merasa kecolongan dengan adanya aktivitas proyek di sana karena lokasinya agak terpencil sehingga pihaknya tak bisa memantau apa yang terjadi di sana,sehingga sekarang Ia bersama dengan Satpol PP akan membuat pos penjagaan di sekitar situ agar mereka tak bermain kucing-kucingan lagi.
Mandor proyek pembangunan tempat wisata Rukin mengaku pada RHN pihaknya hanya sebatas melakukan pembangunan saja, sedangkan pihaknya tidak tahu menahu masalah perijinan tersebut. katanya.
Seperti di katakan Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erik Cahyadi sampai saat ini pihaknya belum ada izin pembangunan taman wisata di kawasan mangrove Wonorejo tersebut. (ksm)









