Jakarta, restorasihukum.com – Pemerintah menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk mewujudkan data terpadu yang dapat menjadi rujukan bersama dalam penyelenggaraan kebijakan publik.
Tindak lanjut tersebut ditandai dengan Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Salah satunya terkait penggunaan istilah “data terpadu” dan bukan “data terpusat”.
Menurut Tito, istilah “data terpusat” dapat dimaknai sebagai upaya sentralisasi dan penguasaan data. Padahal, integrasi data tidak berarti mengambil alih kewenangan pihak yang selama ini memproduksi dan mengelola data.
Tito menegaskan peran walidata tetap penting untuk memastikan data yang dihasilkan dapat digunakan dan diintegrasikan secara optimal.
“Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat, yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu,” ujar Tito.
Selain persoalan istilah, Mendagri menekankan pentingnya pelindungan data pribadi dan keamanan data. Menurutnya, penerapan SDI perlu mengacu pada Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya dalam menentukan data yang harus dilindungi dan data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik.
“Juga perlu kita waspadai, data-data yang berdasarkan undang-undang itu perlu untuk dijaga,” katanya.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa peran walidata diberikan kepada kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan serta kepentingan terhadap jenis data tertentu.
Untuk data kependudukan, misalnya, kewenangan tetap berada pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menata dan menjaga data tersebut.
Rachmat juga menegaskan bahwa pelindungan data pribadi telah memiliki landasan hukum, termasuk ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
“Saya juga mencoba melihat kembali soal sanksi, dan biasanya undang-undangnya ada sanksinya. Sanksinya pun kita mengikuti undang-undang yang sudah ada,” jelasnya.
Menurut Rachmat, penerapan SDI ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik serta memperkuat kemandirian dan daya saing bangsa.
Selain itu, SDI diharapkan menghasilkan data dasar nasional yang dapat menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan nasional. Dengan rujukan data yang sama, kebijakan dan pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
“RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, karena rujukan kita adalah sama,” tandasnya.
Di akhir pembahasan, dilakukan penandatanganan DIM RUU tentang Satu Data Indonesia yang melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi.(Red)












