Penahanan 2 Pengurus Kadin Jatim Selewengkan Dana Hibah

0
201

Surabaya, restorasihukum.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim, telah menjebloskan dua pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang diduga menyelewengkan dana hibah dari APBD Pemprov Jatim Tahun 2012-2013.

     Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pidsus Kejati Jatim menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2012-2013 yang diberikan ke Kadin Jatim senilai sekitar Rp 20 miliar.

     Dari kasus tersebut, Kejati Jatim menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni, Diar Kusuma Putra, Wakil ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi, serta Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring. Kini kedua tersangka oleh Kejati, dijebloskan ke Medaeng pada Selasa petang sekitar pukul 18.00 wib.

     Menurut informasi, sebelum dikirim ke Medaeng dengan mobil tahanan kejati, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus lantai 5 Kejati, sejak pukul 10.00 wib. Penahanan ini di lakukan, karena penyidik kejaksaan tidak ingin tersangka melarikan diri.

     Seperti yang di katakan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Rohmadi di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, bahwa, “Penahanan bukan karena tersangka ini kooperatif atau tidak. Ini ada usulan dari tim, bahwa ada 3 alasannya. Pertama, dikhawatirkan melarikan diri. Kedua, akan mengulangi perbuatannya. Ketiga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti”.

     Ketika di tanya apakah kemungkinan akan ada tersangkan lagi, Rohmadi mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data dan alat bukti serta keterangan lainnya. “Kalau ada lagi yang terlibat pasti kita minta pertanggungjawabannya,” terangnya

     Dan ketika ditanya tentang kemungkinan akan memanggil Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, Rohmadi menegaskan, siapapun yang terlibat pasti akan diminta pertanggungjawabannya.”Siapapun yang terlibat, pastik diminta pertanggungjawabannya,” tegasnya.

     Di tempat berbeda John Fredrik Hengstz, kuasa hukum tersangka Nelson Sembiring mengatakan bahwa, kliennya dalam menghadapi kasus ini sudah bersikap kooperatif dan akan mengajukan penangguhan penahanan.

     John menegaskan bahwa dalam kasusu ini kliennya sudah mentaati semua ketentuan hukum yamg berlaku, yakni dengan mengembalikan uang negara yang telah di ambilnya.”Kita akan langsung mengajukan penangguhan penahanan. Yang penting proses hukum kita patuhi,” pungkasnya.(hsm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here