Malang, restorasihukum.com– Diduga penambangan singosari tanpa kantongin ijin alias ilegal, meski demikian kegiatan penambangan di tempat tersebut masih berjalan tanpa adanya tindakan hukum dari pihak terkait.
Saat tim mencoba konfirmasi kepada kepala Camat Singosari Bapak “Eko” terkait dengan adanya kegiatan penambangan tersebut pihak staff kecamatan menyampaikan jika camatnya tidak ada ditempat, “beliaunya sedang ada acara di pemkab lain kali aja kesini. Kalau minta nomor pak camat saya gak punya mbak,” Ungkapnya.
Sedangkan kepala polsek Singosari Kompol Arifaini saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa masalah galian itu bukan wewenangnya, “Kalau masalah galian itu bukan wewenang kami.” Terangnya.
“Penambangan tersebut sudah lama, setiap hari dump truknya ya lewat depan sini, kami juga tidak pernah ngecek lokasi baik penambangan didesa Gunungrejo ataupun di desa Klampok, Kalau masalah galian itu yang ngurus dinas pertambangan mbak itu bukan wewenang kami juga kegiatan tersebut itukan proyek nasional untuk penggurukan tol jadi gak masalah,” Kapolsek Arifaini menambahkan.
Proyek nasional memang harus didukung, untuk mempercepat program infrastruktur seperti pengurukan jalan tol. Akan tetapi jika dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat masalah seperti tidak adanya kompensasi dari pihak pengembang terhadap warga terdampak dari aktifitas penambangan desa Gunungrejo dan desa Klampok kecamatan Singosari, kabupaten Malang maka harus ada tindakan tegas dari pihak terkait kepada pengembang selaku penanggung jawab penambangan agar tidak ada warga yang di rugikan dalam kegiatan tersebut. (sy/abr)








