Pencairan Dana Panwaslu Pasuruan Rp 2,3 Miliar Masih Tunggu Bawaslu

0
135

Pasuruan, restorasihukum.com – Terkait pelaksanaan Pilkada Desember mendatang, Pencairan dana Panwaslu Kota Pasuruan sebesar Rp2,3 miliar per tanggal 27 Mei 2015 masih menunggu Bawaslu Jatim.

     Hal ini dii lakukan agar bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah tanpa harus menalangi dana pilkada secara terus menerus.

     Ketua Panwaslu Kota Pasuruan, Anas Muslimin, mengungkapkan dana yang digunakan panwaslu selama ini harus berhutang dengan sistem kepercayaan dan memakai anggaran sendiri untuk membiayai tahapan pilwali, sehingga panwaslu hingga saat ini masih belum gajian.

     “Saya mendengar kabar bahwa Bawaslu se-Indonesia akan menolak mekanisme yang mengatur pencairan dana panwaslu karena akan menyulitkan kinerja panwaslu untuk tahapan pilwali. Hampir 80 persen honor pengawas TPS, kelurahan, kecamatan, dan kota merupakan dana pinjaman,” ungkapnya.

     Anas juga menjelaskan bahwa, “Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk yang terakhir ini sudah tertandatangani. Awalnya besaran dana Panwaslu sebesar Rp1,8 miliar, namun karena tidak mencukupi maka kami mengajukan lagi sebesar Rp2,3 miliar dan saat ini masih menunggu pencairan dana dari Bawaslu provinsi”.

     Pencairan dana panwaslu tersebut harus terhalang, karena disebabkan adanya mekanisme baru.Pada pemilu tahun 2004 lalu, dana Panwaslu masuk dalam anggaran Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten sehingga pencairannya bersamaan, namun pada pemilu tahun 2009, Panwas pusat yang sekarang berganti nama Bawaslu, sudah memiliki lembaga yang berdiri sendiri sehingga pendanaan mereka langsung dari APBN.

     “Panwas pernah meregister nomor NPHD yang pertama sebesar Rp1,8 miliar ke Kemenkeu yang diajukan pada 20 Mei lalu, namun pengajuan dana tersebut ditolak per tanggal 25 Mei 2015 karena yang berhak meregister nomor NPHD adalah Bawaslu dengan mengeluarkan surat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga KPA inilah nantinya yang memiliki kewenangan untuk mencairkan anggaran,” paparnya. (syd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here