Pengajuan Kredit Tidak Sesuai Prosedur

0
6

Jakarta, restorasihukum.com – Kasus ini bermula pada 2 April 2012, saat Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan permohonan kredit rekening koran sebesar Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group. Namun, pengajuan tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan internal Bank Sumut.

Bahkan, dalam dakwaan disebutkan bahwa CV Hasian Abadi Group baru didirikan pada 14 April 2012, atau setelah pengajuan kredit dilakukan. Selain itu, sejumlah perizinan perusahaan masih dalam proses pengurusan.

Agunan yang diajukan berupa akta pelepasan hak atas tanah juga diduga bermasalah. Nilai tanah dalam dokumen fotokopi disebut mencapai Rp4 miliar, sementara dalam dokumen asli hanya Rp300 juta.

Diduga Abaikan Prinsip Kehati-hatian

Terdakwa yang bertindak sebagai analis kredit diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Ia disebut tidak melakukan verifikasi dokumen, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinan, serta tidak melakukan analisis kelayakan usaha secara menyeluruh.

Selain itu, terdakwa juga tetap merekomendasikan persetujuan kredit, meskipun mengetahui bahwa perusahaan belum memiliki pengalaman usaha, legalitas belum lengkap, serta tidak memiliki proyek yang jelas. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here