Banyuwangi, restorasihukum.com – Pemerintah kabupaten Banyuwangi pada tahun anggaran 2017 menganggarkan belanja bantuan sosial sebesar Rp 12.449.139.236,00 dan terealisasi sebesar Rp 31,69% yang terdiri dari belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat sebesar Rp 660.000.000,00 dan belanja bantuan sosial kepada anggota masyarakat sebesar Rp 3.285.356,00.
Sedangkan anggaran untuk belanja hibah pada tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp 99.794.058.764,00 dan direalisasikan sebesar 85,55%. Belanja bantuan sosial dan hibah berupa uang dianggarkan pada PPKD dan pelaksananya dilakukan leding sektor yang telah ditunjuk oleh Bupati.
Dari hasil informasi yang dihimpun media restorasihukum.com diketahui terdapat permasalahan keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut sehingga memicu dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Saat dikonfirmasi pada mantan kepala dinas sosial Ibu Penny terkesan menghindar dan melempar tanggung jawab kepada kepala dinas sosial yang sedang menjabat, yakni Bapak Edi ” Maaf ….bisa di Pak Edi Kadis Sosial…. Tapi menurut saya kegiatan itu bukan di Dinas Sosial.”. Terangnya melalui pesan singkat whatsapp.
Dari keterangan yang disampaikan Ibu Penny tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com akan menelusuri siapa sebenarnya yang bertanggung jawab akan danah hubah tersebut sampai terdapat keterangan yang signifikan.
Berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Pak Edi kepada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com saat dikonfirmasi menerangkan “permasalahan ini sudah sampai di kejati pak, bahkan Bu Penny sudah di panggil kejati terkait permasalahan tersebut.” Ungkapnya.
Menanggapi permasalahan tersebut redaksi beserta tim akan berkoordinasi pada pihak kejati akan kebenaran informasi yang dihimpun untuk melengkapi pemberitaan dan sebagai laporan informasi kepada masyarakat maupun publik serta aparat terkait. (red/tim)










