Malang, restorasihukum.com – Dari hasil investigasi media dilapangan, ditemukan adanya dugaan penyalagunaan serta pelanggaran lingkungan hidup mengacu pada undang undang republik indonesia (UU RI) no 101 tahun 2014 tentang lingkungan hidup.
Kuat dugaan pengumpul dan pemanfaat limbah b3 jenis flyash yang ada di wilayah hukum Polres Malang ini tidak kantongi ijin dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), pasalnya dari informasi yang disampaikan oleh pihak pengumpul di Kecamatan Pakis, pihaknya sering diproses hukum oleh pihak Polda Jatim bahkan sampai Mabes juga pernah memproses dirinya.
“Saya ini sudah kenyang berurusan dengan polda bahkan mabes, kerja kumpulin uang sedikit demi sedikit, tiba tiba diminta langsung banyak, kalau kamu mau ganggu saya juga ayuk, aku ini sudah pernah bunuh orang, untung kamu ngak ketemu saya, kalau ketemu tak bacok.” Ungkap Rochim dengan nada emosi seakan ingin bunuh orang yang datang ketempatnya bekerja, karena sering dibuat repot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga wartawan yang investigasi dan konfirmasi jadi sasaran kemarahan.
Dengan kejadian tersebut pihak redaksi restorasihukum.com melaporkan kejadian kepolsek Pakis untuk pengancaman pembunuhan serta penyalagunaan atau pelanggaran UU RI no 101 tahun 2014.
Berbeda diwilayah hukum polsek Karangploso, redaksi restorasihukum.com juga menemukan pelanggaran yang sama, yakni limbah b3 jenis flyash dipergunakan untuk pembuatan genteng, melalui kanit reskrim Aiptu Engkos Kosasih dugaan pelanggaran tersebut juga dilaporkan melalui laporan informasi yang disampaikan wartawan restorasihukum.com berdasarkan hasil investigasi.
Diduga selain pemanfaat pihak transporter juga telah melakukan pelanggaran, karena saat mengangkut limbah tersebut tanpa dilengkapi dokumen manyfest. (hr/red)








