Malang, restorasihukum.com – Salah seorang pengumpul limbah B3 jenis flyash asal Kecamatan Pakis Kabupaten Malang sebut saja Rochim, ancam akan bacok wartawan yang sedang melakukan tugas pokok undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers.
Entah apa yang ada dibenak Rochim, saat dikonfirmasi, awal pembicaraan begitu santun dan bersahabat, namun ditengah pembicaraan saat dikonfirmasi tiba – tiba Rochim marah tidak jelas dengan menuduh wartawan akan merepotkannya seperti yang dilakukan oleh oknum yang pernah merepotkannya.
“Kamu mau apa mas, saya sudah sering diganggu sama polda, apa kamu mau ganggu saya juga, ayo kalau mau ganggu bacok an sekalian, untung kamu ngak ketemu saya tadi kalau ketemu tak bacok kamu, saya ini sudah kenyang diganggu bukan hanya dari polda bahkan dari mabes polri juga sudah ganggu saya.” Ungkap Rochim pada wartawan.
Masih kata Rochim menambahkan ” Masak orang kerja ngumpulin sedikit demi sedikit tibah tibah langsung diminta semuanya, ayo kalau memang mau ganggu saya bacok an sekalian.” Ungkap Rochim menambahkan luapan emosi yang diduga tidak tersalurkan namun diluapkan pada wartawan yang sedang konfirmasi.
Dari ungkapan Rochim, kuat dugaan bahwa aktivitas yang dijalani kurang lebih dua tahun itu sudah diketahui oleh aparat kepolisian baik dari jajaran paling bawah di Polres hingga jajaran diatas sampai Mabes Polri. Namun dari semua yang sudah datang diduga tidak melakukan proses hukum melainkan meminta sesuatu yang sudah dikumpulkan oleh Rochim.
Dengan adanya ancaman yang dilakukan oleh Rochim pada wartawan restorasihukum.com pihak redaksi akan melaporkan Rochim pada pihak berwajib karena menghalangi tugas tugas pokok pers, serta mengancam akan membunuh wartawan yang sedang liputan. (rd/red)








