Trenggalek restorasihukum.com – Keberhasilan Polres Trenggalek patut diacungkan jempol, dalam hal mengungkap penyalagunaan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) ilegal milik salah satu pengusaha kebal hukum. Terbukti Minggu 10 Agustus 2014 tepatnya di pelabuhan pantai Prigi , ada tiga truk tangki sekaligus di amankan beserta isinya BBM solar bersubsidi sebanyak 24000 liter yang kini ada di Mapolres Trenggalek.
Akbp Denni mengatakan ,” Berdasarkan informasi masyarakat, adanya BBM Solar yang diduga ilegal akan disuplai untuk Tugboat ( Tongkang penarik batubara untuk PLTU Sudimoro Pacitan ). Selama dua hari pengintaian dilakukan, maka polres berhasil mengamankan tiga truk tangki sekaligus, satu tangki di tangkap dari pelabuhan sementara dua lainya di amankan dari rumah warga sekitar. Saat ini tersangka sudah ditetapkan yakni pemilik PT Persada Trans Niaga ( PT PTN ) bernama Spr ( inisial ) selaku otak dari pada penyalagunaan bbm subsidi disulap menjadi nonsubsidi.
Spr saat ini masih belum ditahan meskipun ancaman hukuman Spr mencapai 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 6 Milyar sesuai dengan Undang Undang Migas no 22 tahun 2001. PT PTN saat ini memiliki armada cukup banyak . Termasuk di Kabupaten Sidoarjo ada beberapa unit truk tangki dan ada juga di Kabupaten Tulungagung. Diduga selama ini, Spr beroperasi selalu lolos dari hukum , Walaupun sering armadanya tertangkap / berurusan dengan pihak berwajib ,akan tetapi Spr tidak pernah ditahan bahkan ada dugaan Spr dilindungi oknum perwira Tinggi di Polda Jatim. ( Rd )









