Pasuruan, restorasihukum.com – Diduga kantor badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan cap yang menyebutkan sertifikat hak milik yang dibuat oleh masyarakat dengan biaya yang tidak sedikit langsung dicap oleh oknum BPN Pasuruan.
Sebut saja Heru Martono (alm) pemilik sertifikat yang dicap oleh oknum BPN Kabupaten Pasuruan tanpa memberikan alasan yang dapat diterima secara nalar dengan kata dalam cap merah di sertifikat (sertipikat ini tidak diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten Pasuruan).
Karena hal tersebut keluarga Heru Martono merasa dirugikan karenah tanah miliknya tidak bisa laku untuk dijual maupun dimiliki secara sah dan legal.
Diinformasikan bahwa kasus ini sudah pernah dilaporkan kepolda jatim namun sampai Heru Martono meninggal dunia tidak ada kejelasan akan proses tersebut, selain itu para oknum pelaku dari pihak BPN sudah dimutasikan ketempat kerja lain wilayah, yakni kepala kantor yang menjabat saat itu dipindahkan di kantor BPN Madiun.
Dengan kejadian ini diharapkan kantor BPN Pasuruan bertanggung jawab untuk keabsahan sertipikat tersebut, sehingga tidak merugikan masyarakat. (red/tim)











