Aceh Timur, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menilai penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera akan memberikan dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi, khususnya dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini disampaikan saat menghadiri kegiatan penyerahan bantuan pemerintah untuk penanganan korban bencana alam di Pendopo Bupati Aceh Timur, Aceh, pada Senin (16/3/2026).
Menurut Tito, bantuan yang diberikan pemerintah dalam bentuk dana tunai akan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika masyarakat memiliki uang untuk berbelanja, maka aktivitas perdagangan di pasar akan kembali bergerak.
“Masyarakat diberikan uang agar mereka bisa berbelanja. Ketika ada belanja, pasti akan ada pedagang. Ada permintaan, maka akan muncul pasokan. Dengan begitu perdagangan bisa berjalan dan pasar kembali hidup,” ujar Tito.
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang telah menyalurkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat terdampak di Aceh Timur melalui PT Pos Indonesia.
Ia menjelaskan, bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Aceh Timur, telah memberikan dampak besar terhadap kondisi perekonomian masyarakat. Karena itu, penyaluran bansos diharapkan tidak hanya membantu pemulihan korban, tetapi juga menggerakkan kembali roda perekonomian di daerah terdampak.
Tito memastikan bahwa penyaluran bantuan tersebut tidak berhenti pada tahap ini. Pemerintah masih membuka kemungkinan penambahan bantuan apabila di kemudian hari ditemukan masyarakat yang membutuhkan dan datanya dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Tito menjelaskan bahwa karakteristik bencana yang melanda wilayah Sumatera memiliki tantangan tersendiri. Bencana tersebut terjadi di sekitar 52 daerah di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, dengan kondisi kerusakan yang tidak merata.
Kondisi tersebut membuat proses pendataan korban dan kerusakan menjadi cukup kompleks. Untuk mengatasi hal tersebut, Satgas PRR melakukan pendataan secara bertahap.
“Kita tidak bisa menunggu semua data selesai baru bantuan disalurkan atau hunian sementara dibangun, karena itu akan membuat proses pemulihan menjadi terlalu lama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa Satgas PRR mengklasifikasikan tingkat kerusakan rumah warga menjadi tiga kategori, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat atau hilang. Masyarakat yang terdampak kemudian diberikan bantuan stimulan sesuai dengan kategori kerusakan berdasarkan data yang diajukan pemerintah daerah dan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik.
Setelah proses verifikasi selesai, penanganan bantuan untuk perbaikan rumah akan dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sementara bantuan sosial bagi masyarakat disalurkan melalui Kementerian Sosial.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera dapat berjalan lebih cepat sekaligus menghidupkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat.(Red)











