Surabaya, restorasihukum.com – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi, jenis burubg melalui sebuah kapal KM Gunung Dempo jurusan Jakarta-Papua yang bersandar di pelabuhan Gapura Surya Surabaya.
Burung langka yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 36 Kakak Tua Jambul Kuning, 5 Kakak tua raja Hitam dan 1 Nuri.
Seperti yang dikatakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi, bahwa satwa -satwa jenis burung yang dilindungi tersebut berhasil diamankan pada Minggu.
“Ada 42 jenis burung berhasil diamankan dan semuanya termasuk satwa yang dilindungi,” terang AKBP Arnapi.
Arnapi juga menjelaskan, Ke 42 satwa itu,yakni 36 ekor burung Kakak Tua jambul kuning, 5 ekor burung Kakak Tua Raja Hitam dan 1 ekor burung Nuri yang sudah dalam keadaan mati.
“Modusnya, ke semua burung tersebut dimasukkan ke dalam wadah berbentuk pipa “PVC” yang dimodifikasi seperti sangkar,” ujar Arnapi.
Sementara itu keberhasilan penggagalan penyelundupan satwa ini, berkat informasi warga yang mengetahui keberadaan satwa di bawah tempat tidur dan suara berisik seperti burung. Hal ini kemudian duilaporkan kepada keamanan kapal.
Dan sesuai aturan berlaku, pelaku yang terbukti menyelundupkan satwa dilindungi diancam hukuman berat karena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.(pat)






