Penyerahan Uang Total Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas PKH

0
34

Jakarta, restorasihukum.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).

Dalam arahannya, Presiden mengungkapkan bahwa hingga saat ini total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun. Ia menilai capaian tersebut sangat signifikan dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Jumlah ini sangat besar, dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah dan membangun 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberi manfaat bagi sekitar 2 juta rakyat Indonesia,” ujar Presiden.

Presiden juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satgas PKH atas kerja kerasnya dalam menertibkan kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia, meski menghadapi tantangan besar di lapangan.

“Saya sangat menghargai pengorbanan saudara-saudara. Negara kita luas, dan tugas ini tidak mudah serta penuh risiko,” tegasnya.

Pada kegiatan tersebut, total dana sebesar Rp11,42 triliun diserahkan ke kas negara. Rinciannya meliputi denda administratif kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,96 triliun, serta penerimaan pajak dan denda lingkungan hidup lainnya.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dalam skala besar. Pada sektor perkebunan sawit, luas lahan yang berhasil ditertibkan mencapai 5,88 juta hektare. Sementara di sektor pertambangan, luasnya mencapai lebih dari 10 ribu hektare.

Dalam tahap VI ini, sebagian kawasan hutan diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan, termasuk kawasan konservasi di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, lahan seluas lebih dari 30 ribu hektare juga diserahkan melalui mekanisme antar kementerian/lembaga untuk dikelola lebih lanjut.

Secara keseluruhan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total nilai mencapai Rp371,1 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menjaga aset negara. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum dapat menyebabkan kerugian besar, baik secara ekonomi maupun kewibawaan negara.

“Penegakan hukum yang tegas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang merusak hutan.

“Kita pastikan hutan Indonesia dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” pungkasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here