Penyitaan 60 Ton Pupuk Bersubsidi Oleh Polda Jatim

0
194

Surabaya, restorasihukum.com – 60 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan Petroganik yang dikemas dalam 680 zak/karung dari gudang milik tersangka SR di Kabupaten Malang, di sita Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

        Terkait hal tersebut, selain pelanggaran pidana penimbunan pupuk bersubsidi, tersangka juga melanggar Permentan 122/SR/130/XI/2013 tentang pupuk bersubsidi yang hanya diperuntukkan pemilik lahan seluas maksimal 2 hektare.

     Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Kamis, mengatakan, “Kasus penimbunan itu kami ungkap pada Agustus 2014, lalu kami periksa 60 saksi di Kabupaten dan Kota Malang serta Kabupaten Pasuruan”.

    Polda Jatim AKBP Anom Wibowo dan Kasubdit Tipiter AKBP Maruli Siahaan yang didampingi Wadireskrimsus juga mengatakan,  tersangka SR melakukan penimbunan untuk kepentingan pribadi guna memupuk perkebunan tebu miliknya seluas 140 hektare. Dengan mengatasnamakan 60 petani dari Malang dan Pasuruan sebagai anggota kelompok tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari sebuah koperasi pabrik gula di Malang.

      hal itu dilakukan tersangka, menurut Anom dilakukan sejak tahun 1990 dengan mendapatkan 60-70 ton pupuk dalam setiap semester (enam bulan) yang disimpan di gudangnya untuk kepentingan pribadi.

      Sementara itu puluhan petani yang diatasnamakan tersangka itu tidak pernah mendapatkan jatah pupuk bersubsidi dari tersangka, karena dipakai sendiri, kecuali iming-iming sedikit uang untuk surat pengurusan pupuk bersubsidi ke koperasi. (Ds)

  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here