Perkosa Dua Gadis ABG, Kakak Beradik Ditangkap Satreskrim Polres Jombang

0
1618

Jombang, restorasihukum.com – Polres Jombang membekuk dua pemuda kakak beradik. Mereka diduga melakukan perkosaan terhadap dua gadis ABG (Anak Baru Gede) yang masih duduk di bangku SMP. Kedua pelaku adalah Wahyu Setiawan Cahyanto (21) dan Andre Bagus Susanto (18) warga Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban. “Awalnya, mereka berkenalan lewat media sosial. Perkenalan itu berlanjut, hingga mereka janjian untuk bertemu di alun-alun Jombang,” kata AKBP Boby saat merilis kasus tersebut.

Dua ABG itu datang ke alun-alun untuk bertemu dengan Andre pada Kamis (6/2/2020). Pelaku kemudian mengajak kedua korban ke tempat kosnya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Di tempat kos itulah, muncul niat jahat pelaku. Andre merayu dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

Andre juga mengajak sang kakak, yakni Wahyu, untuk melakukan tindakan asusila itu. Korban terus dipaksa dan diancam. Ditempat kos itu pula mahkota keduanya terenggut dengan paksa. “Korban kemudian menceritakan petaka yang dialami kepada keluarganya. Oleh keluarga kemudian dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Penyelidikan pun dilakukan. Polisi berhasil membekuk keduanya tanpa perlawanan. “Kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subside pasal 80 ayat (3) UU RI No 3 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Bangkalan ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here