Jakarta,restorasihukum.com – Perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian menjadi isu krusial dalam sistem hukum Indonesia. Tak sekadar memutuskan hubungan suami-istri, perceraian membawa dampak hukum serius, terutama bagi pihak yang rentan, seperti perempuan dan anak.
Sejumlah aturan hukum telah mengatur perlindungan tersebut, mulai dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (sebagaimana diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019), Kompilasi Hukum Islam (KHI), hingga Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam ketentuan Pasal 41 UU Perkawinan, ditegaskan bahwa baik ayah maupun ibu tetap bertanggung jawab memelihara dan mendidik anak-anak mereka. Ayah diwajibkan menanggung seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, serta dapat diperintahkan pengadilan untuk memberikan nafkah kepada mantan istri.
Pasal 105 huruf c KHI juga menegaskan bahwa nafkah anak tetap menjadi kewajiban ayah, meskipun hak asuh anak diberikan kepada ibu. Sementara itu, Pasal 149 KHI memberi hak-hak tambahan bagi perempuan yang diceraikan, antara lain nafkah selama iddah, mut’ah (kompensasi moral), pelunasan mahar yang belum dibayar, dan dukungan biaya pengasuhan anak.
Namun, pelaksanaan aturan ini kerap tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Banyak perempuan yang tidak memahami haknya atau tidak cukup berani menuntutnya di pengadilan. Rendahnya literasi hukum dan hambatan kultural sering kali menjadi kendala utama.
PERMA No. 3 Tahun 2017 hadir untuk menjawab tantangan tersebut. Peraturan ini memberi panduan bagi hakim dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan, agar lebih sensitif terhadap kesetaraan dan keadilan substantif. Hakim diwajibkan memperhatikan potensi diskriminasi, menjamin akses keadilan yang setara, dan menghindari perlakuan yang merendahkan martabat perempuan.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI dalam laporan tahun 2021 juga menekankan pentingnya diseminasi informasi hukum secara luas, agar perempuan semakin memahami dan mampu memperjuangkan haknya.
Tak hanya berhenti di tataran normatif, perlindungan hukum pascaperceraian perlu diwujudkan dalam praktik nyata. Konsistensi putusan pengadilan, dukungan kelembagaan, dan kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penting.
Dalam perspektif hukum Islam, kewajiban pascaperceraian seperti mut’ah, nafkah iddah, dan hak anak merupakan bagian dari perlindungan etis dan keadilan sosial, sesuai prinsip perlindungan terhadap pihak lemah (mustad‘afin) dan keturunan (hifz al-nasl).
Karena itu, perlindungan pascaperceraian bukan hanya soal aturan hukum, tapi juga upaya membangun keadilan yang manusiawi dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak. Perceraian, jika ditangani dengan adil, seharusnya menjadi awal dari pemulihan hak, bukan sumber penderitaan baru. (Red)











