Jakarta, restorasihukum.com – Dalam sistem hukum pidana Indonesia, ketika seorang terdakwa meninggal dunia, proses hukum pidana terhadapnya harus dihentikan karena asas personalitas menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya berlaku untuk pelaku itu sendiri. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang melindungi hak-hak individu, sebagaimana terlihat dalam kasus koneksitas TWP AD yang melibatkan Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrulah.
Namun demikian, wafatnya terdakwa tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan, apalagi jika negara telah mengalami kerugian besar yang belum dikembalikan. Dalam kasus TWP AD, nilai kerugiannya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Menghentikan proses pidana tanpa adanya mekanisme hukum untuk memulihkan kerugian negara berpotensi menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab, baik secara moral maupun institusional, untuk memberi panduan dalam menangani perkara semacam ini. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman teknis bagi para hakim di berbagai tingkatan pengadilan dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan terdakwa yang sudah meninggal.
Selain itu, Mahkamah Agung juga dapat mendorong jaksa penuntut untuk mengajukan gugatan perdata terhadap harta warisan terdakwa atau kepada ahli warisnya, guna menjamin pemulihan kerugian negara. Langkah ini tentu membutuhkan koordinasi antara aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara.
Peran hakim tetap sentral dalam menegakkan keadilan yang substansial. Dalam konteks ini, hakim tidak hanya menyelesaikan perkara pidana secara prosedural, melainkan juga mempertimbangkan dampak sosial dan keuangan yang ditimbulkan. Keadilan, objektivitas, serta penguatan prinsip legalitas dan kemanfaatan hukum menjadi sangat penting.
Dengan demikian, meski perkara pidana dinyatakan gugur akibat wafatnya terdakwa, masih ada langkah hukum lain yang dapat dan seharusnya ditempuh untuk menjaga wibawa hukum, memenuhi rasa keadilan publik, serta mencegah kerugian negara terabaikan. Ke depannya, Mahkamah Agung diharapkan dapat memperkuat landasan hukum ini lewat regulasi internal agar pengadilan dapat merespons secara tepat situasi semacam ini. (Red)










