Perusakan Warung Di Duga Ada Motif Iri

0
188

Surabaya, restorasihukum.com – Karena merusak warung tempatnya mencari nafkah, Eva Sofiya Sisilya terpaksa laporkan kasus ini ke aparat kepolisian.

     Dengan ditemani kuasa hukumnya, Eva yang tinggal di jalan Gresik PPI V/No 17 A Surabaya melaporkan orang yang salah satunya bernama Yani ini karena telah merusak warungnya tanpa alasan yang jelas. “Saya tidak tahu nama orang-orang itu, pokoknya ada yang bernama Yani,” katanya.

     Benhard Manurung kuasa hukum Eva menyatakan, sebelum kejadian ini dilaporkan, sebelumnya sudah terjadi peristiwa yang sama yakni dua minggu yang lalu dimana suami Eva yang bernama Madhudi diperlakukan semena-mena oleh oknum TNI. ” Sudah lapor garnesun, tapi bukti lapor tidak diberikan,” ngkap Benhard.

     Dalam hal ini Benhard meminta pada panglima TNI agar menertibkan anak buahnya, jangan seenaknya menggunakan kekuatannya.

     Sementara saat melakukan pengrusakan tersebut, Eva meceritakan bahwa Yani bersama teman-temannya yang berjumlah delapan orang ini tidak memberikan alasan kenapa merusak warung milik Eva. ” Saya tidak tahu, kenapa warung saya dirusak. Tiba-tiba dirusak begitu saja,” papar Eva.

     Zaenal Arifin yang juga selaku kuasa hukum Eva menambahkan,karena sudah menemukan bukti pelanggaran yang di lakukan Yani dan kawan-kawannya, pihaknya melaporkan kejadian. ” Kita melaporkan pasal 170 KUHP,” jelas Arifin.

     Menurut Arifin, dibalik persitiwa ini kemungkinan karena adanya unsur iri dari teman Madhudi selaku suami dari Eva.

     Pengerusakan itu juga di sayangkan oleh Arifin, sebab mestinya pengrusakan ini tidak perlu dilakukan apabila ada rundingan yang dilakukan pemilik lahan dengan korban dan pihak terkait. (dts)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here