Sampang, restorasihukum.com – Anggota intel Kodim 0828 Sampang bersama anggota Koramil Kedungdung. terpaksa menangkap Mantan anggota DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, dari Partai Bulang Bintang MF, bersama dua temannya SL dan HL lantaran kepergok berpesta sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa Daleman.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Syaiful Anam di Sampang, Selasa, mengatakan “Penangkapan dilakukan pada Selasa sekitar pukul 20.30 WIB”.
Penangkapan ini dilakukan TNI berdasarkan laporan warga bahwa saat itu sedang terjadi pesta narkoba yang pelakunya mantan anggota DPRD Sampang.”Proses penangkapan berlangsung singkat, yakni hanya sekitar 2 menit, dan selanjutnya mereka kami serahkan ke Polres Sampang,” kata Danramil Kedungdung Kapten Arm Akhmad Khotib.
Tindakan penangkapan yang dilakukan itu menurut Khotib tidak dimaksudkan untuk melangkahi kewenangan polisi, melainkan agar para tersangka tidak kabur. Sebab, katanya, jika dibiarkan terlalu lama, khawatir ketiga orang yang pesta narkoba itu keburu kabur. “Makanya langsung kami serahkan,” katanya.
Sekedar informasi Kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh politisi di Kota Bahari kali ini, bukan yang pertama kali terjadi.
Hal ini terbukti dengan tertangkapnya anggota DPRD di Kabupaten Sampang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama M Hasan Ahmad alias Ihsan juga ditangkap polisi karena terbukti mencabuli anak dibawah umur, pada April 2013 silam.
Karena perbuatannya melanggar hukum dan mencemarkan nama baik partai yang berasaskan Islam itu akhirnya Pengurus partai itu akhirnya memecat Hasan dari keanggotaan partai dan sebagai anggota DPRD Sampang kala itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka MF dan kedua temannya itu dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Sgrt)








