Indramayu RHN – Di Sinyalir Lakukan Pemalsuan Dokumen, Warga desa Tegal Sembada Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, Nopita Sarih (16) binti Carmun, Kelahiran tanggal 04 April 1998, sesuai Ijazah SDN Tegal Sembadra II T.A 2009/2010 dan Kartu Keluarga (KK) A/N Cmn dengan Nomor.3212140106095299, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Indramayu.”anak tersebut telah diterbangkan ke Negara Timur Tengah (Abudhabi) pada bulan November 2013 sebagai TKI Informal atau pembantu rumah tangga (PRT), oleh PJTKI PT.Inti Jafarindo, berdomisili di Bekasi Timur,”Hal ini dikatakan warga sebut saja Narsum (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, ”Nopita Sarih (16) telah diterbangkan Ke negara Abudhabi oleh salah satu PJTKI
yang berdomisili di Bekasi Timur, selain usianya yang masih dibawah umur, anak tersebut belum mempunyai pengalaman untuk bekerja (Non Skil), sehingga sangat riskan sekali bagi anak seusia dia
(Nopita Sarih) kerja di negara Timur Tengah (Abudhabi) apalagi sampai saat ini, negara itu masih di
Moratorium oleh Pemerintah.
Sementara itu, Carmun selaku orang tua Nopita Sarih (16) pada waktu dikonfirmasi Via telepon mengakui,”anaknya diberangkatkan ke PT,dibawa oleh sponsor daerah Warsana dengan Dunyati dan sudah diterbangkan beberapa bulan yang lalu ke negara Abudhabi,tetapi sampai saat ini dirinya belum pernah menerima photo copy Visa apalagi photo copy Perjanjian Kerja (PK) anaknya. ”Jelas Carmun.
Keberangkatan Nopita Sarih menjadi TKI ke luar negri, menurut Kepala Desa Tegal Sembada
melalui Samsuri selaku Sekertaris Desa, pihaknya tidak pernah mengetahui,bahkan menurutnya baru
hari ini dirinya mengetahui bahwa anak itu menjadi TKI dan sudah berada di luar negri.”Saya kira
anak itu masih sekolah.”Kata Samsuri dengan nada heran.
Berbeda dengan Warsana pada saat ditemui RHN beberapa waktu lalu di warung baso di
wilayah Kecamatan Karangampel mengatakan,”Pada saat Ns diberangkatkan ke PT,saya sedang
berada di Jawa Tengah sedang mengikuti Bintek untuk membuka kantor cabang PT.Inti Jafarindo
di wilayah Kabupaten Indramayu,tiba-tiba dirinya ditelepon oleh Dunyati yang sedang berada di PT
dengan Nopita Sarih (16).“Saya hanya mengarahkan lewat telepon ke Dunyati untuk menemui Bu Heni di kantornya, apakah Nopita Sarih (16) bisa diterima dan diproses oleh PT Inti Jafarindo, atau
sebaliknya, saya kembalikan lagi ke pihak PT kalau Bu Heni tidak menerima sudah pasti Nopita Sarih
dibawa pulang kembali oleh Dun.”Ucapnya.
Ketika disambangi dirumah orang tuanya Dunyati didesa Jengkok blok Secang Kecamatan Kertasemaya, dikatakan kakak iparnya,”Dunyati sudah lama tidak pernah pulang ke rumah orang
tuanya, temui saja mas di Kali kapur,katanya sih ngontrak disana,tetapi saya tidak tahu lokasinya.
Ditempat dan waktu berbeda,Heni selaku Direktur PT.Inti Japarindo melalui Handphond selulernya dengan nada tinggi menyatakan,”Orang itu Cuma cari nafkah loh pak,tetapi caranya tidak begini, intinya semua pihak tidak ada yang komplen,terus apa yang dipermasalahkan,persoalan ini sudah selesai karena sudah saya kuasakan kepada Pak Casman beberapa bulan yang lalu,saya tidak tahu kalau anak itu umur berapa,saya tidak tahu apa-apa ko mereka yang masukin.”Katanya.
Ketua AP TKI Kabupaten Indramayu Casman pada waktu ditemui dikantornya mengatakan, mengenai kuasa dari Heni,saya lupa karena sudah beberapa bulan yang lalu lantaran tidak mengurusi persoalan itu saja,begitu juga mengenai usia Nopita Sarih saya baru tahu sekarang,kalau kelahirannya tahun 1998, bagi AP TKI kalau ini salah, mangga Lanjutkan saja.”Ujarnya.
Andi Rogayah Kabid Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja (Pel dan Pentaker) Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kab Indramayu,dikantornya mengatakan,”Nama PT nya saja baru mendengar,jadi saya tidak tahu,itu jawaban saya. Dijelaskannya,”Usia 16 Tahun menurut peraturan ketenaga kerjaan pemerintah RI,belum dewasa apalagi diberangkatkan kerja ke luar negeri sebagai TKI itu tidak boleh dan perlu di cegah, lantaran masih belum cukup umurnya, meskipun sudah menikah dan mempunyai anak, tetap itu tidak bisa karena belum dewasa, kalau yang mengatakan departemen Agama kemungkinan sudah dewasa,tetapi kalau mengacu kepada peraturan Ketenaga Kerjaan pemerintah,umur 16 tahun masih belum bisa diberangkatkan ke luar negeri sebagai TKI Informal maupun Formal.”Tegasnya.
Menanggapi persoalan TKI yang telah diterbangkan ke Negara Abudhabi oleh PT Inti Jafarindo,pada bulan November 2013,apalagi usianya masih 16 tahun,untuk bekerja sebagai Tenaga
Pembantu Rumah Tangga (PRT),Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kopr TKI Kabupaten
Indramayu Kodir Maulana melalui Djaya Sekertaris General dirumahnya menegaskan,”apabila Nopita
S binti Carmun diterbangkan ke negara Abudhabi oleh oknum PJTKI nakal,kelahiran tahun 1998,ini
sudah bertentangan dan melanggar UU 39 TA 2004 Tentang penempatan dan Perlindungan TKI, dan pasal 103,104 Tentang pemalsuan dokumen serta UU RI No 23 TA 2002 Tentang perlindungan
anak. apalagi ke negara yang sedang di Moratorium,ini sudah merupakan pelanggaran, segera
laporkan kasus ini ke pihak yang berwajib,supaya oknum sponsor dan PJTKI nakal diproses sesuai
perundang- undangan pemerintah RI karena ini sudah merupakan kasus pidana murni, sebab pihak
terkait diduga telah melakukan pemalsuan dokumen TKI.”Tegasnya. ( Dedi.H )











