Polres Bojonegoro Tiga Penambang Pasir Mekanik

0
208

Bojonegoro, restorasihukum.com – Maraknya penambangan pasir mekanik di dasar sungai terpanjang di Pulau Jawa  membuat Polres Bojonegoro betindak.

     Penggerebekan penambangan pasir tersebut dimulai dari kawasan bantaran Sungai Bengawan Solo turut Desa Kedungarum Kecamatan Kanor.

     Tiga orang penambang pasir mekanik yakni Ghofur (pembantu operator), (45), Kasuri (operator mesin jab/sedot pasir), (53), Warno, (pembantu operator), (48). Ketiganya merupakan warga Desa Kedungarum, Kecamatan Kanor, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

     Dalam penggerebekan itu, polisi juga membawa sejumlah barang bukti dari lokasi. Seperti, tiga buah paralon sepanjang dua meter, tiga selang spiral, satu unit mesin diesel, mesin pompa, dan satu buah jeb/besi pangang satu meter yang diletakkan di dasar sungai bengawan solo.

     Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, menegaskan bahwa, “Pihak kepolisian akan tetap melakukan penindakan jika ada yang melanggar”.

     Menurut Hendri Penertiban terhadap penambang pasir menggunakan alat mekanik tersebut sesuai dengan Undang-undang Minerba Pasal 158.

     “Kita dari pihak penegak hukum menghimbau kepada masyarakat untuk beralih dengan profesi lain, karena bisa membahayakan lingkungan,” paparnya.

     AKBP Hendri jugamenjelaskan bahwa, penanganan terhadap penambang pasir ilegal dilakukan secara bertahap.

     Dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, keterangan saksi menyebutkan bahwa pemilik alat penambang pasir ilegal tersebut yakni Nur Hadi, (50) Warga Rt3/Rw3 Dusun Gebang, Desa Kedungarum, Kecamatan Kanor, Bojonegoro. “Sekarang masih kita selidiki,” pungkasnya. (rsdi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here