Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu

0
35

Gresik, restorasihukum.com — Kepolisian Resor Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat keputusan (SK) pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang diduga menjalankan modus jual beli SK pengangkatan ASN palsu.

Kasus terungkap setelah pada 6 April 2026 sejumlah warga mendatangi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dengan membawa dokumen SK PPPK dan PNS yang telah dilegalisasi. Namun, setelah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dokumen tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan format resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BKPSDM Gresik melapor ke Polres Gresik, disusul laporan dari salah satu korban berinisial MFD.

Kasat Reskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku terlacak berada di Kalimantan Tengah. Tersangka kemudian diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, sebelum dibawa ke Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gresik Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban dengan menjanjikan kelulusan menjadi ASN di lingkungan Pemkab Gresik.

“Modusnya dengan menunjukkan SK pengangkatan palsu dan meminta sejumlah uang kepada korban,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, korban diminta menyerahkan uang antara Rp70 juta hingga Rp350 juta, dengan total keuntungan pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban serta kartu ATM atas nama istri tersangka.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar hanya mengikuti proses rekrutmen melalui jalur resmi serta tidak mudah percaya pada tawaran kerja instan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tersangka kini dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here