Polres Lamongan Bongkar Sindikat Culas Penimbunan BBM Subsidi, Modus Gunakan Surat Rekomendasi

0
68

Lamongan, restorasihukum.com – Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh dua warga Kecamatan Ngimbang. Ironisnya, para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan alat mesin pertanian (alsintan) milik petani.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengatakan kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Lamongan.

“Benar, kami mengamankan dua tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Lamongan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menggunakan Surat Keterangan (SK) dari Dinas Pertanian untuk memperoleh BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite, namun kemudian disalahgunakan untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga non-subsidi.

“Modusnya memanfaatkan surat rekomendasi pertanian, tetapi disalahgunakan untuk penimbunan dan dijual kembali,” jelas AKP Rizky.

Dari hasil penyelidikan sementara, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Meski dilakukan dalam skala rumahan, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga sekitar Rp250 ribu per hari dari selisih harga penjualan BBM.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sekitar 500 liter BBM subsidi campuran Solar dan Pertalite yang disimpan dalam sejumlah jeriken di rumah tersangka.

AKP Rizky menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, sekaligus mencegah potensi kelangkaan BBM di wilayah Lamongan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here