Polres Lumajang Ringkus Tersangka Pencuri Baterai Tower Seluler Antar-Kota

0
4

lumajang, restorasihukum.com – Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil menangkap satu anggota komplotan spesialis pencurian baterai tower antar-kota tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran usai menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki aksi para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih untuk mencari target secara acak di sejumlah daerah.

Tersangka PT berperan sebagai pengemudi, sementara rekannya berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bertugas sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai tower.

Saat mencoba melarikan diri setelah aksinya diketahui warga, PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp600 ribu dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi menduga komplotan ini merupakan jaringan spesialis pencurian baterai tower yang kerap beroperasi lintas daerah di Jawa Timur.

Saat ini, tim Resmob Polres Lumajang masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku S yang melarikan diri. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan komplotan tersebut dalam sejumlah aksi serupa di wilayah lain, termasuk Kabupaten Jember.

Atas perbuatannya, tersangka PT dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron,” pungkasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here