Polres Sumenep Amankan 2 Truk Raskin

0
169

Sumenep, restorasihukum.com — Di duga salahi prosedur, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mengamankan dua truk pengangkut raskin di Lapangan Sepakat, Kecamatan Lenteng.

     Saat dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, mengungkapkan bahwa, dua truk tersebut masing-masing truk Fuso warna merah dengan nomor polisi M 9168 C disopiri Rasul, warga Pamekasan, dan truk engkel warna hijau nomor polisi P 8859 UN yang disopiri oleh Junaidi, warga Lenteng.

     Menurut Hasanudin, truk hijau tersebut mengambil raskin dari rumah Hendra, warga Lenteng. Selanjutnya raskin tersebut dipindah dari truk hijau ke truk Fuso.

     Namun baru memindahkan setengah muatan, polisi menggerebek dan menghentikan pemindahan raskin tersebut.

      “Truk Fuso ini karena besar, jadi tidak bisa masuk ke rumah Hendra, tempat raskin-raskin itu diambil, karena itu truk Fuso diparkir di lapangan. Nah raskin dari rumah Hendra ini kemudian diangkut dengan truk engkel, baru dipindah ke truk Fuso. Tapi belum selesai mindah raskin, sudah ketahuan warga, kemudian dilaporkan ke polisi,” papar AKP Hasanudin.

      Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua truk berikut sopirnya serta Hendra, pemilik rumah tempat raskin itu diambil.

     AKP Hasanudin menjelaskan bahwa, hinga  saat ini, untuk sementara status ketiganya masih sebatas sebagai saksi.

     Untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kasus raskin ini, AKP Hasanudin menambahkan masih menunggu selesainya pemeriksaan ketiga saksi tersebut. (msw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here