Karawang, restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, berencana memeriksa Teddy Rusfendi Sutisna, Sekretaris Daerah Karawang, hari ini, Senin 16, November 2015. Teddy diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Posyandu di Karawang.
Mamat, pejabat pembuat komitmen di proyek itu, mengatakan bahwa Teddy ikut memerintahkan supaya proyek senilai Rp 3 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur. Menurut dia, proyek dipecah dan dikerjakan oleh delapan rekanan.
Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Karawang mengatakan mengetahui ihwal pemanggilan itu. “Iya dipanggil hari Senin. Ini surat penggilannya dikirim pada Jumat lalu,” ujar salah seorang pejabat yang mengetahui panggilan itu, Senin, 16, November 2015.
Sejak tiga bulan lalu, Kejari Karawang gencar melakukan pemeriksaan proyek pembangunan dan pengadaan Posyandu yang dikelola Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Kejari Karawang juga sudah beberapa kali memeriksa puluhan kepala desa dan camat serta panitia pembangunan proyek Posyandu itu.
Proyek senilai Rp 3 miliar itu merupakan bantuan gubernur pada 2014 bagi 90 posyandu yang ada di Karawang. Selain pembangunan fisik, proyek itu bertujuan untuk pengadaan sarana dan prasarana Posyandu seperti timbangan untuk bayi serta tempat tidur. Diketahui, masing- masing Posyandu menerima bantuan sebesar Rp 30 juta untuk pembangunan fisik atau sarana dan prasarana.
Dugaan korupsi proyek Posyandu mulai terendus kejaksaan setelah panitia proyek ini memecah proyek senilai Rp 3 miliar itu dikerjakan oleh delapan rekanan. Dugaan sementara ada sejumlah kegiatan fiktif dan sebagian lagi dikerjakan tapi tidak sesuai dengan prosedur.
Ihwal rencana pemeriksaan terhadap Sekda Karawang itu, kepala seksi pidana khusus Kejari Karawang, Titin Herawati Utara, enggan memberi konfirmasi. Hanya saja surat pemanggilan Sekda itu sudah beredar di lingkungan Pemda Karawang. (Red)








