Gresik, restorasihukum.com – Setelah sebulan lamanya kini proses hukum PT Pacinesia Chemical Industry mulai ada titik terang dengan keluarnya hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa limbah sludge ipal yang dibuang dilokasi pemukiman warga Suci dan menjadi viral di sosial media waktu itu.
Menurut keterangan yang disampaikan kasat Reskrim polres Gresik Ajun Komisaris Polisi (Akp) Adam Purbantoro SIK pada restorasihukum.com “Proses hukum masih terus berjalan, saat ini langkah awal limbah tersebut akan di cleanup dengan berkoordinasi pada pihak ketiga dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik.” Terangnya.
Masih Adam menambahkan ” Setelah dilakukan cleanup maka kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dari kasus ini, dengan merujuk pembuktian sesuai dari keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian.” Tutup Kasat Reskrim Polres Gresik.
Dengan kejelasan proses hukum PT Pacinesia Chemical Industry ini, diharapkan bisa menjadi efek jerah bagi penghasil limbah untuk tidak membuang limbah sembarangan secara melawan hukum dan mencemari lingkungan tanpa memikirkan dampak dari perilaku pada masyarakat yang memang tidak mengerti akan bahaya yang disebabkan dari dumping secara ilegal tersebut. (rd/tim)









