PT Gala Mencabut Laporan Perkara Risma, Berikut Isi Surat

0
209

Surabaya, restorasihukum.com  – PT Gala Bumi Perkasa, akhirnya memenuhi janjinya untuk mencabut laporannya terkait Pasar Turi yang mencatut nama Risma, dengan mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/10/2015).

         Pihak PT Gala Bumi Perkasa diwakili oleh Adhy Samsetyo selaku Manager HRD dan Humas. Adhy didampingi Bangun Patrianto selaku kuasa hukumnya.

         Adhy Samsetyo Manager HRD PT Gala Bumi Perkasa mengatakan, pencabutan laporannya itu karena tidak ingin mengganggu proses jalannya pilkada dan persoalan politik.

         “Pencabutan laporan ini bukan karena tekanan dari pihak manapun. Dan kami tidak ingin ada pihak yang menunggangi kasus pasar turi untuk kepentingan tertentu,” kata Adhy Samsetyo Manager HRD PT Gala Bumi Perkasa, Senin (26/10/2015).

         Dia menilai, dengan dirinya mencabut laporannya tersebut, maka sengketa Pasar Turi dengan Walikota Surabaya dianggap sudah selesai.

         Bahkan, saat ini pihak PT Gala dengan Pemerintah Kota Surabaya juga sudah melakukan komunikasi yang baik terkait rencana pengoperasian Pasar Turi.

        Sekedar diketahui, kasus Risma menjadi ramai, lantaran Kejati Jatim menyampaikan diterimanya SPDP dari Polda Jatim dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan PKL Pasar Turi.

        Dalam SPDP tertulis nama Tri Rismaharini, sebagai pelaku dan ditafsirkan sebagai tersangka. Kemudian Polda Jatim memberikan keterangan bahwa Risma sampai saat ini sebagai terduga, bukan tersangka.

        Berikut isi surat lampiran pencabutan yang dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Kepada Yang Terhormat

Bapak Direktur Reserse Kriminal Umum
Kepolisian Daerah Jawa Timur
Jalan Achmad Yani Surabaya.

U.p.
Penyidik

di Surabaya

Perihal : pencabutan laporan polisi No : LP/852/V/2015/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 21 Mei 2015.

Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini.

Nama. : H. Adhy Samsetyo
Tempat/ Tanggal Lahir : Jakarta, 12 Juni 1963
Pekerjaan : Manager HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa
Alamat. : Putat Indah 1

Dengan ini menyatakan pada hari ini senin tanggal 26 Oktober 2015, kami sampaikan kepada bapak bahwa kami mencabut laporan polisi sebagaimana dalam pokok surat ini. Adapun alasan kami melakukan pencabutan karena kami dengan pihak kuasa hukum pemerintah kota surabaya (Walikota surabaya). Setelah selesai gelar perkara di Polda Jatim yang kemarin, telah mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan masalah hukumnya dengan cara perundingan;

Demikian, atas perhatian, bantuan dan kerjasama baiknya, diucapkan terima kasih.

Surabaya, 26 Oktober 2015.
Hormat Kami

H. Adhy Samsetyo

Tembusan :
1. Yth. Direktur PT Gala Bumi Perkasa.
-can-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here