PT Primergy Solution Dilaporkan Kepolres Gresik, Diduga Dumping Ilegal

0
999

Gresik, restorasihukum.com – Setelah adanya pemberitaan sebelumnya, terkait libah b3 yang diduga milik pt primergy solution terdampar di parkiran truk Krapyak Semarang Jawa Tengah dengan aktor intelektual bernama Alek, didukung oleh oknum LSM dan Kepala Dusun Desa setempat.

        Hal ini didukung dengan pengakuan salah seorang pelaku dumping dari perusahaan yang sama selaku pihak ketiga, sebut saja Bandi asal daerah Jombang yang melakukan dumping diwilayah wringinanom desa pasinan dengan barang bukti 4 kempuh atau setara dengan 4 ton limbah jenis asam sulfat dari PT Primergy Solution yang menurutnya hendak dibuat untuk contoh ditawarkan pada konsumen.

           Karena adanya masalah dengan masyarakat didesa setempat Bandi dilaporkan kepolres, namun entah dengan alasan apa, Bandi menyampaikan pada awak media restorasihukum.com bahwa persoalan yang dihadapinya sudah selesai dipolres saja.

          Selain menyampaikan kalau persoalan dipolres Gresik sudah selesai Bandi juga menyebutkan bahwa pelaku didalam PT Primergy Solution dikepalai oleh Alek beserta kepala dusun Desa Sumput yang bernama Darsono dan dibantu LSM yang bernama Aris.

           Dengan peristiwa ini bisa diambil kesimpulan bahwa limbah yang terdampar di lahan parkir Krapyak Semarang mengerucut pada satu pelaku dan penghasil yakni PT Primergy Solution dan Polo yang diketuai oleh Alek. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here