Magetan, restorasihukum.com – Puluhan tempat hiburan malam ( THM ) cafe dan karaoke di wilayah Kabupaten Magetan disinyalir liar alias tidak mengantongi ijin usaha.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat Pemkab ( Pemerintah Kabupaten ) Magetan. Hasi investigasi RHN, ada sekitar 42 THM berupa kafe dan karaoke yang diduga kuat tidak mengantongi ijin.
Diantaranya, 30 THM berada di Pasar Penampungan Kota Magetan, 10 tempat berada di Desa Malang, Kecamatan Maospati dan sisanya, Hay Karaoke di Jalan Samudera, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan Magetan dan Kafe 51 didesa Kecamatan Sukomoro.
Kepala Satpol PP Magetan, Secondany membenarkan masih banyak THM di Wilayahnya yang belum berijin. Untuk penertiban, pihaknya mengaku terkendala minimnya personil sehingga, kewalahan melakukan penertiban.
Hal senada diungkapkan Kasi Pelayanan KPPT Magetan, Muljono saat diwawancarai wartawan RHN. Sesuai data hanya ada 5 THM yang sudah memiliki ijin yaitu Raisca Karaoke, Duta Karaoke, Resto Cafe, Karaoke Imeld, Karaoke Netral Cafe dan Kiss Cafe. “Untuk yang lainnya, tidak punya ijin,” ungkapnya tegas. (ttk)









