Jakarta, restorasihukum.com – Dalam konteks reformasi sistem peradilan di Indonesia, salah satu isu yang terus dipertimbangkan adalah pengaturan struktur badan peradilan yang terpisah berdasarkan jenis peradilan, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Walaupun setiap badan peradilan ini berada di bawah satu payung, yakni Mahkamah Agung, pertanyaan yang muncul adalah mengapa tidak menyatukan badan peradilan ini, terutama di tingkat distrik (kabupaten/kota) dan teritorial (provinsi)?
Penulis dalam tulisan ini mengajukan gagasan tentang integrasi pengadilan di tingkat distrik dan teritorial dalam satu sistem yang lebih efisien dan terkoordinasi. Meskipun setiap badan peradilan memiliki karakter dan latar belakang yang berbeda, penyatuan pengadilan pada tingkat distrik dan teritorial dapat memberikan berbagai keuntungan baik dari segi efisiensi keuangan, sumber daya manusia (SDM), aset, hingga pengawasan.
Penggunaan satu pengadilan distrik di setiap kabupaten/kota dan pengadilan teritorial di setiap provinsi memberikan beberapa keuntungan yang signifikan, baik dari sisi administratif maupun operasional, antara lain:
- Efisiensi Keuangan
Penyatuan anggaran dari berbagai badan peradilan ke dalam satu sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi dapat mengurangi duplikasi dan penyusunan anggaran yang berbeda. Dalam sistem ini, hanya perlu ada satu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang mencakup keseluruhan pengadilan di distrik atau teritorial, sehingga mempermudah pengelolaan dan pengawasan. - Efisiensi Aset
Dengan penyatuan pengadilan dalam satu gedung atau kompleks, pengelolaan aset juga menjadi lebih terfokus. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dapat dilakukan dengan lebih efisien, dan aset yang sebelumnya terpisah bisa dimanfaatkan bersama, mengurangi kebutuhan untuk pengadaan infrastruktur yang terpisah untuk masing-masing badan peradilan. - Efisiensi SDM
Penyatuan badan peradilan dalam satu lokasi dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia. Dengan integrasi ini, tenaga kerja seperti pegawai administrasi, petugas keamanan, serta hakim dapat bekerja secara lebih kolaboratif, memaksimalkan potensi yang ada, serta mengatasi masalah kekurangan jumlah hakim yang sering terjadi. - Mendukung Program Efisiensi Negara
Penyatuan pengadilan di tingkat distrik dan teritorial mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh pemerintah. Dengan adanya pengelolaan yang lebih terpusat dan sistematis, penggunaan anggaran akan lebih terarah untuk pelayanan langsung kepada masyarakat. - Meningkatkan Pengawasan Mahkamah Agung
Dengan penggabungan pengadilan pada tingkat distrik dan teritorial, Mahkamah Agung dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap hakim dan aparatur pengadilan. Hal ini tentunya akan mendukung upaya penguatan integritas badan peradilan di seluruh wilayah Indonesia. - Keterkaitan Fungsi Keamanan
Pengadilan militer, yang memiliki latar belakang keamanan dan pertahanan negara, dapat memperkuat sistem pengamanan di seluruh gedung peradilan. Personel yang terlatih dan berkompeten di bidang pertahanan negara dapat bekerja sama dengan pengamanan profesional lainnya untuk menjaga keamanan di setiap lantai pengadilan. - Penyederhanaan Hukum Acara
Penyatuan badan peradilan akan mengurangi kompleksitas dalam hal kewenangan mengadili. Pengadilan yang lebih terintegrasi dapat menangani perbedaan-perbedaan kewenangan yang ada antara peradilan umum dan peradilan lainnya secara lebih efisien. - Penerapan Organisasi yang Murni dan Konsekuen
Penyatuan pengadilan distrik dan teritorial dalam satu wadah akan memperkuat konsep bahwa Mahkamah Agung RI adalah lembaga pengawasan utama. Penyatuan organisasi, administrasi, dan finansial akan menciptakan satu sistem yang lebih koheren dan mudah dipantau.
Penulis berpendapat bahwa penyatuan ini tidak hanya sekadar integrasi fisik (gedung), melainkan juga menyatukan seluruh aspek operasional pengadilan. Setiap badan peradilan yang ada akan berbagi ruang dan fasilitas, namun tetap mempertahankan identitas dan fungsi spesifiknya.
Gedung peradilan yang menyatu dengan berbagai badan peradilan, seperti yang diusulkan, dapat menciptakan efisiensi operasional yang lebih baik. Gedung bertingkat dapat digunakan secara spesifik oleh badan peradilan yang berbeda. Misalnya, lantai pertama untuk peradilan umum, lantai kedua untuk peradilan agama, dan seterusnya, sehingga memudahkan akses bagi masyarakat dan pihak terkait.
Pentingnya pengelolaan keamanan dan pengawasan di lingkungan pengadilan juga akan lebih mudah dilakukan dalam sistem ini. Personel keamanan yang berasal dari peradilan militer dapat bekerja sama dengan keamanan profesional untuk memastikan ketertiban di seluruh kompleks pengadilan.
Penyatuan pengadilan distrik dan teritorial akan semakin mengukuhkan independensi institusional Mahkamah Agung sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Hal ini juga akan memperkuat keberhasilan Mahkamah Agung dalam menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan, baik dalam aspek administratif maupun keputusan-keputusan hukum.
Penggabungan ini juga diharapkan dapat memberikan solusi substantif terhadap beberapa permasalahan yang selama ini muncul, seperti kekurangan hakim dan ketidakefisienan pengelolaan anggaran.
Sebagai langkah selanjutnya, penulis mengusulkan agar Mahkamah Agung melakukan penelitian untuk menyusun Naskah Akademik tentang Pembentukan Pengadilan Distrik dan Pengadilan Teritorial: Integrasi Aset, Keuangan, dan SDM Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat bagi perwujudan sistem pengadilan yang lebih efisien dan terintegrasi, sekaligus memastikan prinsip-prinsip keadilan tetap terjaga.
Dengan segala alasan dan keuntungan yang telah diuraikan, ide untuk menyatukan pengadilan tingkat distrik dan teritorial bukanlah hal yang mustahil. Penyatuan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan lembaga peradilan itu sendiri, yang pada akhirnya akan mendukung terwujudnya keadilan yang lebih merata, efisien, dan profesional di seluruh Indonesia.
Penulis berharap ide ini dapat menjadi bagian dari langkah besar dalam reformasi sistem peradilan di Indonesia dan membuka jalan bagi tercapainya kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang substansial. (Red)













