Malang, restorasihukum.com – Ketika awak media mendatangi kantor desa Gunungrejo yang berada di Jl. Arjuna no.1 komplek perkantoran, kecamatan Singosari, kabupaten Malang untuk menanyakan tentang program-progam apa saja yang ada di desa gunungrejo tersebut di tahun 2017 ini.
Kepala desa Gunungrejo “Bapak Rohmat” saat berada di tempat kerjanya menjelaskan , bahwa saya sudah ada rencana pembangunan dalam bidang insfratuktur yaitu pembangunan jalan dengan melakukan penyemiran dan pavingnasi jalan di tiap dusun yang ada di desa Gunungrejo, dan itu tidak ditentukan berapa panjang, lebar jalan yang akan di paving tergantung kebutuhan mbak.
“Karena ditahun 2017 ini saya belum mengajukan proposal untuk di ajukan ke kantor kecamatan, meskipun ADD dan DD sudah cair mbak, dari pada uang tersebut mengendap di kantor, takut nanti uangnnya dipinjam untuk kebutuhan yang tidak perlu, lebih baik uangnya tetap di bank saja dan bisa di ambil sewaktu-waktu jika diperlukan,” terangrnya pada media restorasihukum.com,(09/05/17).
Saat di tanya soal rumah tidak layak huni (RTLH) dan beras miskin (raskin) untuk warga yang tidak mampu di desanya, beliau mengatakan untuk RTLH saat ini saya belum mengajukan mbak, soalnya di desa Gunungrejo ini belum begitu membutuhkannya dan lebih baik untuk desa-desa lain saja yang membutuhkannya.
Dan untuk beras miskin (raskin) di tahun 2017 ini masih belum turun mbak, tapi di tahun sebelumnya (2016) sudah dan itu di bagikan merata di setiap dusun yang di serahkan ke kasun (kepala dusun) masing-masing untuk di bagikan kewarganya yang tidak mampu, tiap warga mendapat 1 sak sebesar 15 kg dengan membayar Rp 24.000,” pungkasnya. (abr/tim)









