Jakarta, restorasihukum.com — Eksekusi dalam perkara perdata kerap menjadi babak paling menantang dalam proses penegakan hukum. Untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., menerbitkan sebuah buku berjudul “Dilema Eksekusi (Ketika Eksekusi Perdata Ada di Simpang Jalan Pembelajaran dari Pengadilan Negeri)” yang diterbitkan oleh Rayyana Komunikasindo pada tahun 2018.
Buku setebal 241 halaman ini bukan hanya menyajikan pedoman teknis, melainkan juga menjadi refleksi mendalam atas realitas pelaksanaan eksekusi di pengadilan. Karya ini memadukan perspektif normatif dan praktis, menjadikannya bacaan penting bagi para ketua pengadilan, hakim, panitera, praktisi hukum, hingga akademisi.
Dr. Herri menyoroti bahwa eksekusi tidak hanya terbatas pada putusan pengadilan, namun juga mencakup grosse akta, jaminan kebendaan, dan putusan arbitrase. Buku ini disusun dalam dua bagian besar: bagian pertama mengulas aspek teoritis eksekusi, sementara bagian kedua menyajikan panduan praktis yang bersumber dari praktik pengadilan, hasil Rakernas Mahkamah Agung, hingga tanya jawab teknis yustisial.
Salah satu poin paling menonjol dalam buku ini adalah identifikasi terhadap delapan faktor utama penghambat eksekusi, mulai dari persoalan hukum, keterbatasan biaya, hingga dukungan aparat dan kondisi sosial masyarakat. Analisis ini menyoroti urgensi perbaikan sistemik terhadap proses eksekusi yang selama ini sering tersendat di tingkat pelaksanaan.
Melalui buku ini, Dr. Herri juga memberikan pemahaman rinci mengenai tahapan-tahapan eksekusi berdasarkan ketentuan HIR, termasuk proses aanmaning, penetapan sita eksekusi, dan lelang melalui KPKNL. Tidak hanya itu, pembahasan khusus mengenai eksekusi pengosongan juga disampaikan secara jelas dan sistematis.
“Dilema Eksekusi” merupakan kontribusi nyata dalam upaya pembaruan pemahaman dan praktik eksekusi perdata di Indonesia. Buku ini diharapkan dapat menjadi pegangan penting dalam membangun sistem peradilan yang lebih efektif, berintegritas, dan menjunjung tinggi kepastian hukum. (Red)












