Residivis Curanmor Dibekuk di Pasuruan

0
189

Mojokerto,restorasihukum.com – Adalah Ahmad Rodi (36) warga Lingkungan Krajan Barat, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil dibekuk anggota Unit  Resmob Timur Satreskrim Polres Mojokerto. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama ini berhasil dibekuk di Pasuruan.

 “Pelaku dibekuk Senin kemarin sekira pukul 20.30 WIB di Pasuruan,” ungkapnya, Selasa (26/9/2017).

Masih kata Kasubbag Humas, pelaku dibekuk si pinggir jalan depan warung kopi Jalan Bromo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merupakan DPO sejak bulan Januari 2017 lalu dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Puri.

“Pelaku mengambil sepeda motor di halaman parkir minimarket Perum Lawang Asri, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Pelaku bersama empat orang yang mempunyai peran masing-masing, salah satu pelaku merusak kunci stir menggunakan kunci palsu/kunci letter T,” katanya.

Aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku pada 24 Januari 2017 lalu. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat nopol S 4536 QU warna Orange Biru ditutup skotlet hitam, kunci kontak dan STNK. Barang bukti tersebut sudah disita sebagai barang bukti dalam perkara tersangka, Rukhan als Kawol Bin Dani.

“Sepeda motor Honda Beat nopol N 2535 VX warna pink juga sudah disita sebagai barang bukti dalam perkara tersangka Rukhan serta satu buah flasdisk yang berisi rekaman CCTV dari minimarket. Dari keterangan sementara, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali sebelumnya,” tuturnya.

Pada bulan Februari 2016 lalu . Pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario 125 cc warna hitam bersama Safak (36) warga Rembang, Kabupaten Pasuruan di pemukiman Tikuk, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Aksi kedua dilakukan di parkiran rumah kos Pasar Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario 125 cc warna hitam juga bersama Safak. Pelaku merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Bangil dalam kasus curanmor tahun 2007 dan 2016. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo 53 KUHP,” jelasnya.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here