Dumai, restorasihukum.com – Tempat pembakaran limbah medis (incinerator) RSUD kota Dumai tidak lagi berfungsi seperti biasa, karena tidak memiliki izin, senin (15/04/2019).
Akibat incinerator tidak bisa dipergunakan pihak RSUD Kota Dumai mengeluarkan dana Rp 32 Juta setiap bulan untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah medis, Informasi ini langsung disampaikan oleh kabag TU RSUD Kota Damai (Kay).
Kay juga mengatakan, “dikarenakan pihak kami RSUD dilarang membakar limbah medis ditempat yang sudah disediakan, kami serahkan kepada pihak 3 (Tiga) yaitu PT. Dame Alam Sejahtera yang berada kecamatan Karawang Barat (Jawa Barat).” Imbuhnya.
” Masalah pengangkutan limbah medis Ini dilakukan dalam sebulan sebanyak satu kali, Karena biaya yang harus kami keluarkan dari pihak RSUD Dumai untuk sekali pengangkatan untuk pemusnahan kepada pihak ke 3 (Tiga) sebesar Rp 32 juta sekali jalan untuk PT. Dame Alam Sejahtera” Ungkapnya.
Nah, kalau dilihat secara langsung di penumpukan limbah medis tersebut hanya dibungkus dengan plastik hitam saja, apalagi diruang terbuka, Apakah ini tidak berbahaya terhadap dampak lingkungan sekitarnya.
Hasbi ketua YLBHN dalam hal ini mengatakan pihak RSUD harus paham dampak limbah medis yang ditumpukan selama satu bulan itu terhadap masyarakat sekitarnya.
” Kita kuatir dampak tumpukan selama satu bulan akan menjadi wabah penyakit dan hal ini pihak RSUD harus benar benar memperhatikan ” ujarnya. (red/tim)









