Sabu15,90 Gram Masuk Ke Dalam Lapas Pamekasan

0
207

Pamekasan, restorasihukum.com – Seperti diketahui, jajaran Satnarkoba Polres Pamekasan, berhasil mengamankan sabu beserta 10 orang nara pidana (napi) penghuni Lapas Narkotika Pamekasan.

     Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) lain. Di antaranya dua buah alat hisap, 3 buah karet, sebuah handphone (hp) merk Nokia, serta 6 buah kartu HP. Bahkan saat dilakukan tes urine, 10 orang tersebut dinyatakan positif narkoba.

     Sementara karena disimpan dalam kacang kulit, penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15,90 gram tidak terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan,

     Menurut penuturan Asih Widodo, Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, bahwa, “CCTV sudah kita buka, tapi tidak ada yang (terlihat) langsung dekat. Kebetulan CCTV kita ini zoom-nya tidak terlalu jelas”.

     Kini proses pengembangan sepenuhnya diserahkan ke aparat kopolisian. Bahkan keterlibatan unsur sipir juga dalam penyelidikan. “Ya kita sedang inilah (penyelidikan), kita tunggu proses kepolisian, makanya kita tunggu hasil kepolisian, kalau memang ada keluarga betul A1. Keluarganya kita periksa, kalau ada pegawai atau sipir, kita juga akan periksa nantinya,” jelas Asih. (msw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here