Kediri, restorasihukum.com – Suasana Kota Kediri memanas semenjak kasus pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan Pengusaha besar Sony Sandra, Sony 63tahun yang merupakan pengusaha dari keturunan Tionghoa, menjalani sidang putusan sebagai terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di pengadilan negeri (PN) Kota Kediri, dia divonis bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 9 tahun, denda 250jt subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun2014 atas perubahan pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 65 ayat (1) KUHP kata Purnomo Amin selaku ketua majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 13 tahun penjara dan denda 250 jt subsider 6 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya Sony Sandra pemilik PT. Triple’s, dilaporkan tiga siswi SMP dan SMA pada 4 juli 2015, tiga siswi itu berinisial AG.16th, AE.17th, dan ME.18th, mereka mengadu bahwa telah disetubuhi secara paksa oleh sony ke Polres Kediri Kota. Empat hari kemudian ada dua lagi mengadukan hal serupa. Mereka EL.17th, IN.18th, Dari laporan tersebut akhirnya polisi menangkap Sony Sandra pada tanggal 13 juli 2015 di Bandara Juanda karena ditengarai akan melarikan diri ke luar negeri, jika terlambat beberapa menit saja akan lolos keluar negeri kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Diduga Karena kuatnya jaringan dan kekayaan yang dimiliki maka proses hukumnya lambat bahkan Sony Sandra akan bebas karena masa tahanan sudah habis. Selama Sony dalam tahanan, gelombang demontrasi sering dilakukan oleh LSM dan pemerhati di kediri karena disinyalir adanya perlakuan khusus terhadap sony sandra.Terkait dengan vonis yang dijatuhkan pada sony sandra, masyarakat kediri sangat kecewa karena hukuman tidak maksimal sesuai instruksi presiden bahwa untuk penjahat luar biasa (extra ordinary crime) harus dihukum maksimal dan harus dikebiri serta di pasang Chip , tapi tidak demikian dilapangan. Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan perbuatan sony sandra karena merusak mental dan masa depan anak2, sedang pertimbangan yang meringankan, sony menderita sakit jantung..”Dengan hadir dipersidangan sudah berdampak pada Psikologis luar biasa pada terdakawa” kata hakim anggota Rahmawati dalam sidang.
Sekitar pukul 10.00 Wib, empat JPU yakni Teguh W,Yudi H,Sigit A dan Tatik H sudah siap di meja JPU, tapi untuk penasehat hukum (PH) hanya ada dua orang Agus M dan Ridwan sedang M.Arifin dan Sudirman Sidabuke belum tampak karena masih dalam perjalanan, sony meminta waktu pada Majelis untuk menunggu PH nya karena masih dalam perjalan. sidang baru dimulai pukul 11.15 Wib sampai pukul 14.30 Wib, Selama sidang ruangan penuh sesak oleh para pengunjung dan sidang berjalan lancar.Selama hampir 3 jam itulah mejelis hakim bergantian membacakan putusan setebal 150 halaman, selama pembacaan sony sandra memegangi Dada kiri kepala tertunduk dan mata terpejamn sesekali majelis hakim menanyai sony apakah masih sanggup mengikuti sidang, ” Apakah terdakwa masih kuat mengikuti sidang..?”. Jika tidak kuat akan kami panggilkan dokter terang Purnono disela pembacaan putusan.Sony hanya mengangguk ,tanda masih sanggup mengikuti sidang. Setiap keterangan saksi sony yang dibacakan kembali oleh majelis hakim ditanggapi sony dengan gelengan lirih.
Hingga akhirnya majelis hakim memutus 9 tahun penjara pada sony sandra, sony hanya menjawab masih pikir atas putusan tersebut.Sedangkan PH melalui sudirman sidabuke akan mengusulkan banding, tapi kami tetap nunggu keinginan sony..Terkait dengan isi putusan tersebut Sidabuke sempat berkomentar bahwa isu yang beredar secara nasional sangat Liar. “Tidak ada unsur pemaksaan dan pemerkosaan seperti yang digembar gemborkan di media nasional” ternyata fakta dipersidangan jauh dari isu yang didesas desuskan ” terangnya.Bukan hanya itu, pihaknya setuju bahwa perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut. Hanya ada perkara yang saat ini sedang di proses di PN kabupaten kediri dengan modus yang sama.”Mengapa tidak digabungkan saja jadi satu karena masuk dalam perbuatan berlanjut” ucap dia..Sidabuke juga merasa bahwa ada jor joran antara PN Kota dengan PN Kabupaten, jika PN kota tuntutan 13thn denda 250jt sedangkan PN Kabupaten memberi tuntutan 14thn dan denda 300jt.
Padahal sesuai dengan UU yang berlaku bahwa masa hukuman maksimalnya 15thn. Jika kejahatan dilakukan berulang ditambahkan pemberat sepertiga dari hukuman maksimal, tapi, bila perkara tersebut dipisah, total hukuman jadi 27thn penjara. ” Ini saya sayangkan dari penegakan hukum, dalam hal ini proses penyidikan yang kesannya diecer ecer” keluh dia..( Rd S)










