Surabaya, restorasihukum.com – Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja, dimana tugas dan wewenangnya adalah memelihara ketertiban serta menegakkan peraturan daerah di wilayah masing-masing. Ada sebuah wacana bahwa Satpol PP akan di persenjatai, atau dibekali senjata api.
Namun terkait dengan hal itu, informasi yang di sadur dari detik.com Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan menegaskan, “kita tidak sedang berhadapan dengan teroris atau penjahat, tapi kita berhadapan dengan warga yang hanya butuh pemahaman dan komunikasi tanpa ada kekerasan,” pada Selasa (26/01/2016).
Irvan juga menyampaikan, tidak ingin ada aksi koboi serta meminimalisir penyalahgunaan senjata api oleh para petugas Satpol PP. Anggotanya hanya butuh ‘body protector’ atau pelindung tubuh yang pastinya berguna ketika ada kegiatan penertiban di lapangan.
“Itupun kita hanya punya pelindung tubuh berupa tameng saja, tidak ada tongkat,” urai orang penting di jajaran Satpol PP Kota Surabaya.
Dimana secara keseluruhan total anggota Satpol PP Kota Surabaya sejumlah 500 personil, yang terdiri dari 75 orang anggota perempuan dan selebihnya adalah laki-laki. Personil perempuan biasa di sebut Satpoltik, yang mempunyai tugas meminimalisir dan mengupayakan pendekatan persuasif di lapangan saat bertugas.
Selain itu arti kata Polisi Pamong Praja adalah di ambil dari Bahasa Jawa, Pamong yang berarti ngemong, dan Prajayang artinya adalah rakyat. Dengan begitu Satpol PP secara harfiah bertugas ‘mengayomi serta menjaga rakyat’ dalam menegakkan peraturan-peraturan daerah.(Red)












