Segera Urus KIA, Dapatkan Diskon di Lokasi Wisata Kota Gunungsitoli

0
195

Gunungsitoli, restorasihukum.com – Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara pengusaha pengelola objek wisata lingkup Kota Gunungsitoli.

Tujuan kerjasama tersebut agar setiap anak yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), mendapatkan potongan harga khusus ketika mengunjungi sejumlah lokasi objek wisata di lingkungan kota Gunungsitoli. “Adapun lokasi objek wisata tersebut yaitu, Museum Pusaka Nias, Kaliki Hotel Dan Resto, Pantai Hoya dan Taman Doa Bunda Maria”.

Bila sudah memiliki kartu identitas anak (KIA), maka setiap anak yang mengunjungi lokasi wisata ini hanya perlu menunjukkan Kartu Identitas Anak dan akan langsung mendapat diskon/potongan harga.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani pada acara ramah tamah di rumah dinas walikota Gunungsitoli antara Walikota dengan sejumlah para pengusaha di Kota Gunungsitoli, selasa (27/2/2019) Sore.

Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua, menyebutkan, “Perjajian pemerintah kota Gunungsitoli dengan pengelola objek wisata sebagai pionir dalam menggaet dan menarik minat para orang tua warga kota Gunungsitoli untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan bagi anak², ucapnya

Ia menyampaikan bahwa peran para pengusaha sangat besar pengaruhnya dalam pembangunan di Kota Gunungsitoli. “Adanya kerjasama ini, setiap anak-anak yang terdaftar sebagai warga Kota Gunungsitoli dapat segera mengurus kartu KIA tersebut,” harap Walikota

Lebih lanjut, Walikota Gunungsitoli menjelaskan, fungsi KIA selain mendorong peningkatan kualitas pendataan administrasi kependudukan, juga akan mendukung pemerintah dalam mewujudkan program-program perlindungan dan pelayanan publik yang baik bagi anak-anak di Kota Gunungsitoli.

“Pemerintah tengah membagikan Kartu Identitas Anak tersebut secara simbolis pada tanggal (18/9/2018) di SMP Negeri I Kota Gunungsitoli,” terang Walikota Gunungsitoli

Sementara itu, Maya Dachi, selaku pengusaha pengelola Taman Doa Bunda Maria di Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli yang telah memberikan kesempatan untuk ikut ambil bagian dalam menyukseskan program pemerintah.

Maya menyebutkan, dengan adanya kerjasama ini dapat membantu terselenggaranya program KIA di Kota Gunungsitoli. “Ini menjadi salah satu strategi promosi yang sangat menarik, sehingga ke depan pariwisata di Kota Gunungsitoli dapat semakin dikenal,” ujar Maya

Anak usia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA. Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan.

Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut, fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran aslinya saat kepengurusan, KK asli orang tua/Wali KTP-E asli kedua orang tua/wali.

Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan, Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran aslinya saat kepengurusan, KK asli orang tua/Wali, KTP-E asli kedua orang tua/wali, Pas photo anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dapat menyerahkan persyaratan di atas pada saat petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan perekaman di sekolah-sekolah atau dapat langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli Jl. Pancasila No. 14 B. Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Terpantau, Kartu Identitas Anak terdapat dua jenis, pertama untuk anak² 0-5 Tahun dan untuk anak usia 5-17 Tahun. Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut akan otomatis menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika anak tersebut berumur 17 Tahun sampai seumur hidup. (al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here